Mohon tunggu...
YANPIET FESTUSTUNGKOYE
YANPIET FESTUSTUNGKOYE Mohon Tunggu... Jurnalis - Melalui profil ini saya dapat menyalurkan hobi menulis saya

Saya lahir di Papua dan hidup di Papua, tetapi kecintaan saya terhadap keberagaman di Indonesia sangat baik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemerintah Kabupaten Jayapura Konsisten Lindungi Tanah dan Masyarakat Adat

14 Juni 2019   13:56 Diperbarui: 14 Juni 2019   13:57 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

SENTANI -- Pemerintah Kabupaten Jayapura nyatakan konsisten untuk melindungi tanah dan masyarakat adat di sekuruh wilayah Kabupaten Jayapura yang meliputi sembilan wilayah adat yang terbagi ke dalam Dewan Adat Suku (DAS).

"Dalam kebijakan kami selaku kepala daerah, ruang bagi masyarakat adat telah kami berikan dan masyarakat adat telah memanfaatkan ruang tersebut sehingga eksistensi adat di Kabupaten Jayapura sangat terasa," ujar Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si belum lama ini di Sentani.

Dirinya meyakinkan kepada semua masyarakat adat nusantara, bahwa pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan perlindungan bagi tanah dan masyarakat adat tersebut telah di buktikan dengan adanya komitmen kebangkitan masyarakat adat yang telah dibuat antara pemerintah bersama masyarakat adat.

Menurutnya, pemerintah selalu berupaya memperhatikan masyarakat dan wilayah adat. Pemerintah mendorong distrik dan kampung untuk mengelola kampung adat. Dalam kampung adat terpampan keaslian budaya dan ciri khas masyarakat setempat yang menjalankan semua program pembanguan berlandasankan nilai-nilai kearifan lokal.

Pihaknya mendorong agar pemerintahan kampung dikelola secara adat, baik secara sistem sosial, pembagian  tugas dalam struktur sosial, pemetaan wilayah adat dan lain-lain. Dengan demikian, semangat kebangkitan masyarakat adat yang telah diprogramkan dapat terlaksana dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami di Jayapura, kampung-kampung masyarakat adat rata-rata terdiri dari  lima kepala suku. Maka apabila dibuat kelompok tani atau apa kelompok sosial apa pun berdasarkan marga dapat berjalan dengan baik sebagai satu kesatuan dalam pemerintahan kampung adat," tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengajak pemerintah daerah lain dapat merumuskan kebijakan seperti Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam memberikan ruang bagi masyarakat adat.

Dirinya meminta semua pihak untuk turut membantu mempertahankan dan melindungi wilayah adat karena termasuk fondasi utama kemandirian dan kedaulatan suatu bangsa dan mewujudkan cita-cita bersama membangun bangsa ini.

 "Selama ini wilayah adat tanah, hutan, dan laut menjadi sumber pangan bagi masyarakat adat dan juga masyarakat di suatu daerah sehingga perlu mendapat perlindungan. Sebagai sumber pangan masyarakat adat, maka akses dan kepemilikan terhadap wilayah adat yang merupakan sumber kehidupan mereka harus dilindungi dan dijaga, termasuk melalui Undang-Undang tentang Masyarakat Adat," ungkapnya.

Ditambahkan,  jika wilayah adat dirampas maka fondasi kemandirian dan kedaulatan pangan akan goyah. Keprihatinan terhadap ancaman dirampasnya wilayah masyarakat adat berdampak terhadap eksisten masyarakat adat di waktu mendatang.(yan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun