Mohon tunggu...
Yan Okhtavianus Kalampung
Yan Okhtavianus Kalampung Mohon Tunggu... Ilmuwan - Bekerja sebagai peneliti agama dan berbagai hal terkait keagamaan

Di sini saya menuangkan berbagai ide terkait agama. Kadang mengenai kekristenan, kadang mengenai agama lain.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Renungan mengenai Ketidakmelekatan (Detachment)

8 September 2023   00:41 Diperbarui: 8 September 2023   00:45 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakmelekatan sungguh amat penting.

Biar menjadi jelas, biar kujelaskan dulu apa yang kupahami dengan "ketidakmelekatan." Waktu kupelajari tentang Meister Eckhart, seorang tokoh Kristiani abad 13, ketakmelekatan berarti kita tidak melekatkan hal-hal yang menurut kita sangat penting ke sesuatu apapun itu. Contoh hal yang penting itu seperti kebahagiaan. Kita bisa bahagia karena ini dan itu. Bahagia itu tak perlu melekat pada apapun. Tanpa melakukan apapun, kita tetap bisa bahagia. Kita bahagia karena bahagia itu sendiri.

Itu hanya satu contoh, yaitu kebahagiaan. Banyak hal penting lain dalam hidup kita selain kebahagiaan.

Tapi begitulah ketidakmelekatan.

Contoh lain yaitu cinta.

Cinta katanya butuh bukti. Kita mencintai seseorang karena ada sesuatu dari orang itu. Kalau mengikuti konsep ketidakmelekatan, maka puncak tertinggi dari cinta adalah ketiadaan "karena."

Kita cinta ya cinta aja. Cinta sejati tak butuh alasan.

Inilah beberapa penerapan dari ketidakmelekatan.

Bagi saya konsep dari Eckhart ini menjadi makin penting sebab makin banyak kemelekatan yang ditawarkan dunia.

Makin banyak kemelekatan maka kita makin menderita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun