Asuransi syariah merupakan asuransi tolong-menolong di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana atau dana tabarru' dan dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu. Tabarru' berasal dari Bahasa arab yang artinya sumbangan, orang yang memberikan tabarru disebut sebagai mutabarri. Dana tabarru adalah dana yang dikumpulkan dari banyak peserta yang membayar iuran setiap bulannya, dana tabarru' ini dikumpulkan dari pemegang asuransi untuk tolong menolong melalui pembayaran manfaat asuransi selain nilai tunai. Iuran tabarru' dari seluruh peserta akan dikumpulkan dalam polling dana tabarru' yang akan digunakan untuk tolong-menolong antar peserta yang terkena musibah. Dalam asuransi syariah perusahaan asuransi bertanggung jawab mengelola dana tabarru' dan investasinya yang disebut dengan akad. Akad merupakan kontrak perjanjian yang berkaitan dengan hubungan hukum serta hak dan memberikan kewajiban kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian, akad ini bersifat mengikat bagi para pihak yang bersangkutan yaitu peserta dan perusahaan asuransi syariah. Asuransi syariah juga memiliki nama lain yaitu asuransi ta'awun, pada asuransi ini yang dikejar bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan melainkan tujuannya adalah kebaikan sosial. Yaitu, para peserta atau pelakunya saling bahu membahu dan tolong menolong dalam menghadapi suatu musibah yang kedatangannya tidak bisa dipastikan secara pasti. Pada praktiknya peserta menanggung (menjamin) dirinya sendiri (Hariyadi & Triyanto, 2017).
Terdapat beberapa keunggulan dari asuransi syariah, diantaranya yaitu :
1. Surplus Underwriting Dana Tabarru'
Nasabah memiliki peluang untuk mendapatkan Surplus underwriting dana tabarru' setiap tahunnya. Surplus underwriting dana tabarru merupakan selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu. Surplus tersebut akan dibagi hasil antara peserta dan perusahaan sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan, bagian perusahaan inilah yang diambil sebagai biaya operasional sebelum menjadi profit perusahaan (Rohmah & Filianti, 2020). untuk pembagian surplus underwriting kepada peserta, perusahaan asuransi wajib membagikannya dengan cara :
- Seluruhnya disimpan pada akun dana tabarru'
- Disimpan ke dana tabarru dan sebagian dibagikan kepada peserta yang memenuhi syarat
- Disimpan ke dana tabarru, sebagian dibagikan kepada para peserta dan sebagian lagi diberikan kepada perusahaan.
Untuk mendapatkan surplus underwriting, ada ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi oleh peserta. Syarat peserta yang berhak untuk mendapatkan surplus underwriting yaitu tidak ada pengajuan klaim sampai 31 desember, peserta diasuransikan minimal 1 tahun, kontribusi telah dibayarkan sampai tanggal 31 desember dan polis masih berlaku saat surplus underwriting dibagikan.
2. pengalihan resiko dan tidak berlakunya dana hangus
Sesuai dengan tujuan asuransi syariah untuk pengalihan resiko, tertanggung menyadari adanya ancaman bahaya terhadap jiwa atau hartanya. Oleh sebab itu, saat bahaya tersebut menimpa da akan menderita kerugian, korban jiwa bahkan cacat fisik. Untuk mengurangi resiko tersebut pihak tertanggung mencari seseorang yang bersedia mengambil alih resiko bahaya itu dan sanggup membayar kontrak prestasi yang disebut premi. Jadi disini tertanggung membuat asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang membahayakan harta atau jiwanya. Saat membayar sejumlah premi kepada penanggung atau perusahaan asuransi maka sejak itu resiko beralih kepada si penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung (Ramadhani, 2015). Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa asuransi syariah tidak mengenal adanya dana hangus. Artinya, jika pada saat masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru' (dihibahkan).
3. Asuransi Syariah Disusun Berdasarkan Al-Quran Dan Hadist
Produk-produk asuransi syariah disusun berdasarkan pada ayat-ayat al-quran dan hadist sehingga tetap mengikuti syariah dan kaidah islam. Asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang didasarkan pada al-quran dan hadist. Prinsip-prinsip tersebut mencakup larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan muamalah (hubungan transaksi) yang adil dan saling menguntungkan.
4. Transparansi pengelolaan dan pemegang polis
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Transparansi dalam asuransi syariah bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah dan memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang baik tentang produk dan layanan yang mereka dapatkan. Dengan adanya transparansi ini, nasabah dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan merasa lebih aman dalam menjalani polis asuransi syariah.
Seperti yang kita ketahui di indonesia ini mayoritasnya beragama islam jadi, asuransi syariah memiliki peluang yang besar serta menjadi pilihan terbaik bagi seorang muslim. Dengan asuransi syariah ini masyarakat dapat meminimalisir kekhawatirannya terkait apakah yang dilakukannya telah sesuai dan tidak melanggar larangan dalam islam karena asuransi syariah itu sendiri telah sesuai dengan syariat islam. Asuransi syariah juga memiliki potensi untuk berkembang karena perekonomian di indonesia sangat bergantung pada UMKM yang didalamnya terdapat banyak masyarakat muslim. Mereka akan memilih asuransi syariah yang sesuai syariat islam untuk mendapatkan hasil yang lebih adil sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Untuk memaksimalkan potensi yang ada, asuransi syariah memerlukan dukungan dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat agar keputusan menggunakan asuransi syariah ini dapat menjadi salah satu kunci untuk membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Hariyadi, E., & Triyanto, A. (2017). Peran Agen Asuransi Syariah Dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Asuransi Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1), 19--37. https://journal.sebi.ac.id/index.php/jeps/article/view/164
Ramadhani, H. (2015). Prospek dan Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia. Al-Tijary, 1(1), 57--66. http://journal.uinsi.ac.id/index.php/altijary/article/view/422
Rohmah, R., & Filianti, D. (2020). Determinan Surplus Underwriting Dana Tabarru'Pada Asuransi Jiwa Syariah Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan ..., 7(10), 2004--2019. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2008359
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H