Mohon tunggu...
Noorharyani Noordin
Noorharyani Noordin Mohon Tunggu... Ibu Rumah Tangga -

belajar bersosialisasi lewat dunia maya...semoga membawa manfaat bukan mudarat...suka memasak, membaca dan menulis puisi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membenci Sesuatu Padahal Baik, Menyukai Sesuatu Padahal Buruk

26 November 2016   14:27 Diperbarui: 26 November 2016   14:52 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="docpri"][/caption]

Sebagai orang yang pernah mempelajari ilmu Hukum walaupun tidak terlalu menyukainya, saya memahami bahwa kehidupan sehari-hari tidak akan pernah terlepas dari aturan-aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Bahwa kita sebagai makhluk sosial seringkali berinteraksi dengan makhluk sosial lainnya dan terikat dengan masalah etika dan tata karma, yang apabila dilanggar akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain dan hal tersebut bisa membuat kita tidak disukai, dimusuhi, bahkan bisa masuk kedalam persoalan hukum.

Semua disiplin ilmu bermanfaat untuk dipelajari. Saat merasa telah salah mengambil jurusan karena tidak focus pada tujuan, saya memutuskan untuk menutup buku dan meninggalkan ilmu hukum yang hanya dipelajari untuk mendapatkan gelar saja.

Ada satu Ayat dalam QS Al-Baqarah ayat 216 yang artinya : “ Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu….dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu……….Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”

Takdir yang terjadi dalam kehidupan setiap manusia memang tidak pernah terbaca diawal tapi hanya akan kita sadari setelah kejadian. Sebagai orang yang beragama, kita hanya diwajibkan untuk berihktiar semampu dan semaksimal mungkin, sedangkan hasil akhir hanyalah Tuhan yang menentukannya.

Berpuluh tahun kemudian, ketika Takdir menuntun saya untuk kembali pada disiplin ilmu hukum yang telah lama ditinggalkan, betapa saya menjadi tersadar dan merasakan penyesalan bahwa seharusnya sudah banyak yang bisa dimanfaatkan dari ilmu yang telah saya dapatkan. Saya merasa tertinggal jauh dan sangat jauh untuk mengejar ketertinggalan dan merasa sangat berat untuk memulainya lagi.

Saya tidak terlalu berambisi untuk menjadi orang hebat baik dalam bidang apapun tapi setidaknya saya ingin bermanfaat bagi orang lain dengan ilmu yang sedikit saya punyai. Maka dari itu saya memutuskan untuk mulai aktif di LKBH ( Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ) di Universitas tempat saya pernah belajar.

Menerima konsultasi hukum dan memberikan bantuan pendampingan kepada para pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, telah membuka mata hati saya bahwa betapa persoalan hukum terjadi hampir setiap menit dalam kehidupan manusia.

Di salah satu Pengadilan Negeri di Kabupaten Kalimantan Selatan, bersama tim LKBH sebagai Penasehat Hukumnya, kami sering mendampingi para pelaku kejahatan baik yang dewasa maupun anak-anak. Terlepas dari apapun permasalahan hukum yang dilanggar, ada satu kesimpulan yang bisa saya ambil………..

Bahwa mereka tahu perbuatan yang dilakukannya salah

Bahwa mereka juga mengerti konsekuensi perbuatannya

Tapi mereka tidak menyadari bahwa ancaman hukuman yang mereka terima sangat tinggi.

Saya tahu mereka sangat terpukul dengan ancaman hukuman yang begitu diluar perkiraan karena rata-rata para pelaku tersebut baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Seandainya mereka tahu bahwa ancaman hukuman begitu tinggi terhadap beberapa kasus yang kerap terjadi disuatu daerah tertentu khususnya Kasus Pencabulan anak dibawah umur, Kasus Narkoba, dan Kasus Pembunuhan…………apa mereka akan berpikir ulang atas perbuatannya ?

Saya ingin berbuat banyak tapi juga tidak tahu harus mulai darimana. Yang terpikir hanyalah bahwa anak-anak seharusnya sejak usia dini haruslah mengetahui bahwa persoalan hukum dan sebab akibatnya mesti diajarkan secara lebih menyeluruh, sehingga mereka sedikit banyaknya sudah mendapat gambaran dan peringatan atas apa yang akan mereka terima apabila suatu saat mereka melakukan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun atau lebih.

Penyuluhan dan pendidikan hukum sejak usia dini tentu diharapkan sebagai tindakan pencegahan yang berkesinambungan dengan lembaga terkait. Tentu saja sekolah-sekolah mulai tingkat dasar sangat ideal untuk diberikan penyuluhan secara berkala terutama ditempat terpencil tapi tingkat kejahatannya cukup tinggi.

Saya berharap kelak akan terlibat secara langsung untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan hukum bagi anak-anak usia dini karena merekalah generasi penerus yang akan datang dan diharapkan membawa perubahan yang lebih baik bagai bangsa dan negaranya atau setidaknya bagi keluarganya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun