Mohon tunggu...
Yani Nuryani
Yani Nuryani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Perkuliahan Universitas Teknologi Digital (Digitech University)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengetahuan dan Kesiapan UMKM dalam Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM

27 Juni 2024   10:40 Diperbarui: 27 Juni 2024   10:52 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha mikro, kecil dan menengah atau yang sering disebut UMKM adalah suatu usaha yang sangat berkontribusi dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data statistik Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 terdapat 7.055.660 unit UMKM di Jawa Barat (Jabarprov.go.id, 2023).

UMKM di Indonesia terdiri dari berbagai macam usaha, baik di bidang fashion, kuliner, sembako, jasa dan bidang lainnya. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, yang termasuk kedalam UMKM adalah usaha yang mampu mendapatkan omzet sekitar 300 juta rupiah per tahun.  Namun dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, UMKM mengalami berbagai permasalahan. Salah satunya yaitu kesulitan dalam hal pengelolaan administrasi keuangan, dimana pelaku UMKM belum mampu melakukan pencatatan dan pembukuan dalam menjalankan aktivitas usahanya. Hal tersebut terjadi karena pelaku UMKM kesulitan dalam memahami dasar akuntansi. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kurangnya kesadaran akan pentingnya laporan keuangan juga menjadi alasan mengapa pelaku UMKM masih banyak yang belum melakukan pencatatan keuangan dan membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Dalam mewujudkan akuntabilitas UMKM dan pentingnya laporan keuangan bagi suatu usaha, maka pada tahun 2016, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) menerbitkan SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah) yang bertujuan untuk membantu mempermudah pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan usahanya. SAK EMKM diberlakukan efektif mulai tanggal 1 Januari 2018. Dalam SAK EMKM laporan keuangan dibuat lebih sederhana dari standar pelaporan sebelumnya yaitu PSAK 1 dan SAK-ETAP.

SAK EMKM menyederhakan komponen laporan keuangan menjadi 3 bagian, yaitu:

1.Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
Yaitu laporan yang berisi tentang jumlah harta, utang (kewajiban) dan juga modal perusahaan. dimana jumlah asset sama dengan jumlah kewajiban ditambah modal.

2.Laporan Laba Rugi
Yaitu laporan yang berisi jumlah pendapatan dan beban atau pengeluaran usaha. Selisih antara jumlah pendapatan dan jumlah beban disebut dengan Laba atau Rugi usaha.  


3.Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Yaitu berupa catatan informasi mulai dari sistem pencatatan yang digunakan oleh perusahaan, kebijakan akuntansi, dan penjelasan atas laporan keuangan (Laporan Neraca dan Laporan Laba/Rugi).

SAK EMKM telah berlaku sejak tahun 2018, namun pada praktik nya standar tersebut belum diterapkan secara merata oleh pelaku UMKM. pelaku usaha hanya menggunakan catatan sederhana berupa jumlah pendapatan yang dikurangi pengeluaran untuk mengetahui keuntungan (laba) usaha harian yang didapatkan.
Hingga saat ini pelaku UMKM masih belum familiar dengan standar akuntansi yang berlaku sehingga pengetahuan pelaku UMKM terhadap SAK EMKM masih sangat terbatas. Selain itu pandangan pelaku UMKM terhadap pentingnya laporan keuangan bagi suatu usaha juga masih rendah. Karena pelaku UMKM memiliki persepsi bahwa usaha yang mereka jalankan adalah milik pribadi oleh karena itu laporan keuangan tidak begitu diperlukan.

Terdapat berbagai pendapat dari pelaku UMKM terkait penerapan SAK EMKM dalam penyusunan laporan keuangan. Sebagian besar berpendapat jika SAK EMKM perlu disosialisasikan kepada para pelaku UMKM, sementara sebagian lainnya berpendapat jika SAK EMKM tidak perlu diterapkan karena usahanya adalah milik pribadi.

Selain itu, sebagian besar pemilik UMKM menyatakan siap untuk menerapkan SAK EMKM yang berlaku jika diberikan sosialisasi terlebih dahulu. oleh karena itu perlu adanya pendekatan edukasi terhadap pelaku UMKM terkait pentingnya pencatatan keuangan dan penyusunan laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM yang berlaku. Dengan demikian hal tersebut diharapkan mampu membantu menambah pemahaman para pemilik UMKM serta meningkatkan kinerja dan keberlangsungan usaha.

Meskipun tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan UMKM untuk mengimplementasikan SAK EMKM dalam laporan keuangan usahanya. Namun pengimplementasian SAK EMKM mampu memberikan banyak manfaat bagi UMKM dalam mengelola keuangan usaha agar lebih efektif dan memenuhi kebutuhan atau persyaratan perpajakan serta permodalan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun