KTP Â Adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap , yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP . Dan data data di dalam nya bersifat pribadi
  Kartu Tanda Penduduk atau  Namun apa jadi nya jika data ini tersebar luas dan di perjual belikan , seperti di salah satu cuitan salah satu pengguna Twitter @hendralmÂ
            Dari cuitan di media sosial Twitter pun mendapat banyak Retweet dan kemudian ksus ini menjadi viral di berbagai media
    Dan setelah beberapa saat saya menggali informasi tentang perjual belian "KTP" di beberapa  group saya pun menemukan banyak bukti masih ada nya perjual belian data KTP (Kartu Tanda Penduduk ), KK (Kartu Keluarga) , NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) , Marak di perjual belikan di group - group Facebook . Harga nya pun beragam ada yang Rp 25.000 sampai dengan Rp 60.00
A. Cara si pencuri mendapakan data tersebut
Menurut penelususran saya dan beberapa  sumber kredibel , Salah satu cara mendapat data tersebut di dapat dari beberapa aplikasi palsu di playstore  yang meminta data pengguna nya untuk mendaftar di aplikasi itu (Mining Data) kemudian si pengelola aplikasi tersebut  mengunakan data pelanggan nya dan memperjual belikan dan begitu terus terjadi sampai berkali - kali, hinggga korban nya pun mencapai ribuan orang  . Kemudian data  tersebut .
B. Kegunaan Data - Data Tersebut
Setelah saya mencari di baerbagai sumber dan melakukan beberapa riset di internet saya dapat simpulkan jikalau data data terebut di gunakan untuk
     1. Mendaftarkan Kartu SIM Card bodong dalam artian nya meregistrasi ketu simcard dengan nomor NIK dan KK yang bukan milik nya
     2. Mendaftarkan Pinjaman online , dengan memverivikasi nomor KK , KTP, Dan Foto selfe pemilik identitas tersebut dengan mudah si pencuri           data menggunakan data korban nya untuk mendaftarakan pinjaman online . dan jika dalam waktu jatuh tempo yang sudah di tentukan si korban       tidak membayar uang pinjaman maka denda nya akan membengkak denganseiring berjalan nya waktu , dan jika terus tidak di bayar maka data         pemilik identitas tersebut akan di penagih hutangÂ
     3. Mendaftar Paylater pada sius Traveloka, OVO menurut penelusuran saya mereka juaga menggunakan aplikasi tersebut untuk mendaftarkan   akun Paylater yang dengan mudah mendapatkan limit uang pembelanjaan online , contoh nya di traveloka denga melengkapi data seperti KTP,         KK,NPWP, SIM . maka si pencuru data tersebut bisa mendapat limit saldo hingga 6juta sampai denga 8juta rupiah di akun paylater yang di              registrasi mengunakan data korban nyaÂ
C.  Dampak Yang Terjadi  jika data di salah gunakan
    Salah satu dampak nya yang pasti terjadi, jika di lihat dari penggunaan data - data korban seperti KTP , KK , dan data lain yaitu Si pemilik data asli     pasti akan di cari pihak penagih hutang dari jasa tempat si pencuri data  meminjam dana . dan Tagihan yang besar kemudian datang ke si pemilik       data ktp asliÂ
Oleh sebab itu saran saya jangan mudah tergiur dan mengirim data pribadi denga aplikasi yang belum jelas track record nya di playstore untunk meminimal isir terjadi nya penyalah gunaan penggunaan data . dan juga hindari orang yang tidak di kenal atau tidak di percaya mengambil foto data ktp anda ,seperti yang beberapakali pernah terjadi saat pendaftaran sim card di konter.
( Tulisan di atas merupakan murni Pemikiran subjektif penulis, dan semua data yang saya cantumkan merupakan hasil penelusuran saya di internet
yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H