Mohon tunggu...
Yanuar Elya Saputri
Yanuar Elya Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Unisri

Universitas Slamet Riyadi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelaksanaan Magang Kerja di Kantor Jasa Akuntansi

3 Januari 2022   10:04 Diperbarui: 3 Januari 2022   10:07 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan magang kali ini dilaksanakan guna memenuhi mata kuliah magang kerja mahasiswa semester 7. Magang kerja dilaksanakan di Kantor Jasa Akuntan Dewi Astuti. Banyak kegiatan yang dilakukan selama kami magang di kantor jasa akuntansi ini, seperti mereview laporan keuangan, pendampingan dalam pembuatan laporan keuangan dan pelatihan akuntansi. Selama 3 bulan magang di kantor ini hal pokok yang kami lakukan yaitu pemeriksaan laporan keuangan yayasan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Badan hukum yayasan dan badan usaha amal lainnya yang bertujuan sosial mendapat berbagai fasilitas, dan atau kemudahan baik dalam pendiriannya maupun dalam menjalankan kegiatannya. Yayasan mendapatkan modal terutama dari sumbangan masyarakat luas, baik langsung maupun melalui bantuan pemerintah dan melalui sistem perpajakan. Pertanyaan yang timbul adalah bagaimana masyarakat yang telah menyumbang begitu banyak kepada yayasan, dapat mengetahui bahwa yayasan sungguh-sungguh menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuannya , dan tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan ataupun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus.

Mereview laporan keuangan bukanlah hal yang mudah. Banyak hal yang harus dilakukan dan tentunya harus sesuai prosedur yang berlaku. Seperti yang kita tahu terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, penyusunan laporan keuangan Entitas Non-Laba tidak lagi mengacu pada PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba melainkan beralih acuannya ke ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. PSAK 45 secara efektif telah dicabut dan tidak dapat digunakan lagi melalui PPSAK 13: Pencabutan PSAK 45. Sebagai gantinya DSAK IAI menerbitkan ISAK 35 yang secara bersamaan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2020. Oleh karena itu bagi lembaga yang bergerak di bidang non-profit seperti Yayasan hendaknya segera melakukan penyesuaian.

Magang kali ini sangat menambah pengalaman dan pengetahuann kami dibidang akuntansi. Dalam mereview laporan keuangan kami harus melakukan sesuai dengan prosedur seperti:

  1. Mempelajari profil Yayasan atau LSM
  2. Interview dengan klien untuk mengetahui alur laporan keuangan yayasan
  3. Memperlajari SPI klien/objek
  4. Mengecek kelengkapan dokumen pendukung laporan keuangan
  5. Mulai melakukan pemeriksaan

Dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kesalahan penyusunan laporan keuangan  dalam yayasan ini. Anatara lain adanya selisih bunga antara neraca dan penjelasan, kurangnya bukti pendukung dalam beberapa akun seperti investasi, deposito bahkan piutang, dalam yayasan ini juga belum mencantumkan laporan kas hariannya.

Menyikapi keadaan diatas kani tentunya akan meminta konfirmasi kepada pihak yayasan terkait maslaah yang dihadapi. Jika pihak yayasan bisa menjelaskan dan memberikan bukti serta alur yang tepat untuk setiap masalah, maka tim dari pihak kantor jasa akuntansi akan melanjutkan kegiatan review dan jika dirasa sudah benar- benar sesuai alur dan prosedur serta format laporan keuangan yayasan yang berlaku maka proses review telah selesai. Dan laporan keuangan yang sudah diperiksa akhirnya akan diserahkan kepada pihak Kantor Akuntan Publikuntuk di audit dan nantinya akan mengeluarkan opini audit sesuai dengan hasil laporan keuangan yang telah diaudit.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun