Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Arief Prasetya Adi,ST,MT dalam acara The International Day of Awarnes of food loss and waste menyampaikan dalam pidatonya bahwa secara global 1,3 milyar ton makanan terbuang setiap tahun setara dengan 1/3 pangan yang diproduksi untuk dikonsumsi penduduk dunia. Indonesia sendiri merupakan  salah satu negara penghasil sampah makanan (food loss dan food waste) terbesar di dunia, selain Arab Saudi dan Amerika Serikat.Â
Menurut kajian Bappenas, sampah makanan yang terbuang di Indonesia pada 2000-2019 mencapai 23-48 juta ton per tahun atau setara 115-184 kilogram per kapita setiap tahunnya.
Ancaman krisis pangan yang disebabkan beberapa faktor diantaranya ketidakpastian situasi global (dampak perang), perubahan iklim, pandemic covid 19, disrupsi pasokan juga diperparah dengan adanya masalah food loss and food waste. Food loss sendiri artinya hilangnya bahan makanan di rantai pasok.Â
Hal tersebut disebabkan biasanya karena bahan makanan yang rusak sebelum sampai ke konsumen. Sedangkan food waste sendiri merupakan makanan sisa atau makanan yang tidak habis oleh konsumen.Â
Hal tersebut pada akhirnya menyebabkan limbah makanan yang menumpuk. Food waste biasanya terjadi akibat sifat konsumen yang kerap membuang makanan yang sudah jadi.
Isu Food Loss and Waste kini menjadi penting ditengah ancaman global, hasil kajiaan FAO menunjukkan sepertiga bahan pangan yang di produksi dunia terbuang dan menjadi sampah yang tidak dapat di daur ulang. Sedangkan kebutuhan bahan makanan terus meningkat akibat jumlah populasi dunia yang terus bertambah setiap tahunnya.Â
Bahkan pada tahun 2050 diprediksi bahan makan harus memenuhi kebutuhan untuk 9 miliar manusia. Populasi yang meningkat tidak sepadan dengan produksi yang dihasilkan jika tidak ada penanganan yang dini mulai saat ini.Â
Maka dari itu penanganan food loss and waste menjadi salah satu pilar dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan. Sebagai contoh, mengurangi 25% kehilangan produksi padi di Indonesia, akan meningkatkan ketersediaan pangan beras hingga 4 kg/kapita
Sejalan dengan komitmen dalam Suistanable Development Goals (SDGs) ke-12 poin ke-3 yaitu negara-negara di dunia diharapkan dapat mengurangi 50 % food waste per kapita di tingkat retail dan konsumen pada tahun 2030. Dan RPJMN 2020-2024 Â (perpres 18/2020) bahwa Prioritas Nasional ke-1 adalah Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; Program Prioritas ke-3 adalah Peningkatan Ketersediaan, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan dan Kegiatan Prioritas ke-5 adalah Peningkatan Tata Kelola SistemPangan Nasional serta Arah Kebijakan dan Strategi adalah Pengelolaan Food Waste.Â
Indonesia juga  berkomitmen Pengurangan Food Waste melalui kegiatan prioritas peningkatan tata kelola Sistem Pangan Nasional secara berkelanjutan untuk mendukung Ketahanan Pangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pangan Nasional melaksanakan Gerakan Kewaspadaan Pangan dan Gizi sebagai upaya pencegahan Food Waste melalui sinergi dan kolaborasi  dengan seluruh stake holder pangan dari hulu ke hilir bersama sector GABC (Government, Academic, Bussines and Community).
Adapun kebijakan- kebijakan yang bisa dilakukan melalui Pengurangan Pemborosan Pangan diantaranya :
Bagi Produsen :Peningkatan perencanaan produksi, selaras dengan pasar; Menyeimbangkan produksi dengan permintaan, yang berarti penggunaan sumber daya alam lebih sedikit untuk menghasilkan makanan; Lebih banyak upaya harus dilakukan untuk mengembangkan proses pemanenan, penyimpanan, pemrosesan, dan pendistribusian makanan yang lebih baik. Jika terjadi kelebihan pasokan, harus mengambil langkah untuk mendistribusikan kembali makanan atau mengirimkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Bagi Supermarket : Supermarket dapat menurunkan harga makanan yang mungkin dianggap "tidak sempurna" atau "jelek". Harus juga memperhatikan tanggal "best before" atau "baik digunakan sebelum" pada makanan yang dijual. Dengan begitu, makanan yang benar-benar enak tidak akan dibuang; Supermarket juga dapat menyumbangkan makanan yang tidak habis terjua.Â
Bagi Pemerintah: Insentif pemerintah untuk mendukung aksi mengurangi tingkat food loss dan food waste serta kolaborasi di seluruh rantai pasokan; Mengadakan pelatihan, mendukung teknologi dan inovasi, termasuk untuk produsen skala kecil ; Memfasilitasi pengadaan bank makanan.Â
Bagi Konsumen : Memanfaatkan sisa makanan sebaik mungkin dengan membuat makanan baru untuk dimakan keesokan hari daripada membuangnya; Menyimpan makanan dengan benar supaya tidak mudah busuk; Merencanakan menu makanan dengan porsi yang sesuai kebutuhan supaya makanan tidak terbuang nantinya dan dapat menghemat uang. Mencoba mengubah pola makan kita menjadi pola makan yang lebih ramah lingkungan.
Penanganan Food Waste memerlukan kolaborasi dan komitmen lintas sektor. Kehadiran pemerintah bersifat mengkoordinasikan, menetapkan kebijakan dan mempromosikan pemanfaatan pangan yang berpotensi Food Waste.Perlu kolaborasi dan komitmen sektor Swasta, Asosiasi dan Platform Penggiat Food Waste untuk implementasi upaya mengurangi pemborosan pangan sekaligus memberikan donasi pangan untuk disalurkan kepada masyarakat yang kekurangan pangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sirkular Gizi.
Ayo Gelorakan Gerakan Selamatkan Pangan Dengan Tidak Boros Pangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H