Mohon tunggu...
Yan Sugondo
Yan Sugondo Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi, Pengajar

Praktisi Perpajakan, Pengajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Heboh Artis Komika Kena Denda Pajak Tinggi, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

3 April 2023   15:08 Diperbarui: 3 April 2023   15:10 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akhir-akhir ini ramai diberitakan di media sosial tentang beberapa artis komika Indonesia yang mengeluh karena dikenakan denda pajak yang tinggi. Tidak tanggung-tanggung, komika Dodit Mulyanto dan Babe Cabita mecuit lewat akun twitter masing-masing tentang pengalaman mereka menghadapi sanksi perpajakan atas pemeriksaan pajak yang dilakukan kepada mereka. Masing-masing dikenakan denda pajak Rp 80 juta dan Rp 70 juta. Bahkan mereka menyebutkan telah mengajukan Surat Permohonan pengurangan/Penghapusan Sanksi Perpajakan, namun ditolak. Cuitan mereka tersebut langsung mendapat tanggapan dari Stafsus Kemenkeu Bapak Yustinus Prastowo. Bagaimana sebenarnya aturan tentang sanksi perpajakan tersebut ? Simak artikel ini hingga selesai. 

Sanksi Perpajakan

Adapun Sanksi perpajakan diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah kembali melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai dengan aturan dalam UU tersebut, jenis-jenis sanksi perpajakan yang ada di Indonesia jika digeneralisasikan ada dua macam. Pertama sanksi administratif dan yang kedua sanksi pidana. Dari kedua jenis secara umum tadi masih akan dibagi lagi menjadi beberapa macam sanksi lagi, yaitu :

1. Sanksi Administratif

Jenis sanksi perpajakan yang pertama dibahas di sini adalah sanksi administratif. Ini merupakan sanksi yang dikenakan dan diterapkan pada pelanggar aturan pajak dengan cara melakukan pembayaran kerugian pada Negara. Pembayaran tersebut ditujukan sebagai ganti rugi yang ditimbulkan oleh Wajib Pajak terkait.

Sanksi administratif ini sendiri akan dibagi menjadi 3 jenis lagi seperti denda, bunga, dan kenaikan. Begini penjelasannya:

a. Denda

Jenis sanksi administratif yang pertama ini adalah denda. Biasanya sanksi ini diterapkan pada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran aturan pajak khususnya pada masalah pelaporan pajak. Jadi denda ini akan diberikan kepada WP yang tidak melaporkan SPT, adanya ketidakbenaran pada SPT yang disampaikan, atau tidak adanya pembuatan faktur pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan pajak yang ada.

  • Denda sebesar 500 ribu rupiah diterapkan pada pelanggaran SPT masa PPN tidak disampaikan hingga lebih dari 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • Denda 100 ribu rupiah untuk pelanggaran SPT Masa lain yang tidak disampaikan lebih dari 20 hari dari masa akhir pajak.
  • Denda 1 juta rupiah untuk SPT Tahunan PPh WP Badan yang tidak disampaikan hingga lebih dari 4 bulan setelah masa akhir pajak.
  • Denda 100 ribu rupiah untuk pelanggaran SPT Tahunan PPh WP perorangan yang tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah masa akhir pajak.
  • Denda 150% x Pajak kurang bayar untuk pelanggaran pengungkapan ketidakbenaran atau pelunasan pajak sebelum penyidikan.
  • Denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak bagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan atau membuat faktur pajak.
  • Denda sebesar 100% x jumlah pajak berdasar putusan banding yang dikurangi pajak yang telah dibayar untuk kasus pelanggaran yang permohonan bandingnya ditolak atau diterima sebagian saja.
  • Denda sebesar 50% x jumlah pajak sesuai dengan keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan untuk PKP yang tidak melakukan pengisian formulir pajak, pelaporan faktur yang tidak sesuai, gagal produksi dan mendapat restitusi pajak, dan pengajuan keberatan dari Surat Ketetapan Pajak yang ditolak maupun dikabulkan sebagian.

b. Bunga

Jenis sanksi pajak administratif selanjutnya ada Bunga. Ini biasa diberikan pada WP yang melakukan pelanggaran berupa ketidakdisiplinan khususnya dalam urusan pembayaran pajak. Contoh kasusnya seperti keterlambatan pembayaran pajak, penundaan pembayaran pajak, gagal bayar pajak, atau kurang bayar pajak.

  • Bunga sebesar persentase setiap bulan (sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku) dari jumlah pajak kurang bayar dihitung mulai jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk kasus pembetulan sendiri SPT Tahunan dalam kurun waktu 2 tahun.
  • Bunga hingga 48% dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan atau kurang bayar untuk kasus pelanggaran terlambat bayar atau setor pajak tahunan.
  • Diterapkan bunga sebesar persentase setiap bulan (sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku) dari jumlah pajak kurang bayar atau tidak dibayarkan maksimal 2 tahun dengan adanya Surat Tagihan Pajak.
  • Bunga yang diterapkan pada PKP yang gagal pajak sebesar 2% dari pajak yang ditagih.
  • Bunga sebesar persentase setiap bulannya (sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku) dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayarkan terhitung dari jatuh tempo sampai tanggal pelunasan atau SPT terbit.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun