Mohon tunggu...
Yandde Putra
Yandde Putra Mohon Tunggu... -

FREEDOM................ is my middle name

Selanjutnya

Tutup

Money

SERBUAN MONEY GAME KE PINGGIRAN DAN PEDESAAN. WASPADALAH....!!! WASPADALAH....!!!

18 Agustus 2011   01:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:41 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sebenarnya, dalam beberapa kasus pihak berwajib terbukti bisa menemukan dasar hukum yang tepat dan kuat bagi penindakan. Sebut misalnya penggunaan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan atau penggunaan pasal-pasal UU No. 10/1998 tentang Perbankan. Namun, dalam sejumlah kasus yang lebih canggih seperti money game atau skema piramid berkedok e-commerce, aparat tampak ragu menggunakannya.

Yang lebih berbahaya, modus operandi money game dan skema piramid sering mendompleng berbagai jenis bisnis yang sah, beragam aktivitas sosial yang diterima masyarakat, atau bahkan kegiatan yang didukung oleh pemerintah. Akibatnya, program-program penipuan semacam ini sering lolos dari perhatian pihak berwajib. Sebut misalnya money game yang dibungkus dengan label koperasi simpan pinjam, arisan kekeluargaan, atau bahkan yayasan amal dan keagamaan.

Lalu, selama UU Anti Piramid belum terbentuk, apa yang bisa diupayakan untuk membendung laju  perkembangan money game dan skema piramid yang seolah bak mati satu tumbuh seribu itu? Tampaknya, tidak ada langkah yang lebih tepat selain terus-menerus meningkatkan kewaspadaan sekaligus terus mendidik masyarakat akan bahaya program penipuan ini. Usahausaha penyebaran informasi atas bahaya money game dan skema piramid harus terus dilakukan dan ditingkatkan, dengan tingkat jangkauan yang semakin luas hingga ke kota-kota kecil dan daerah pedesaan.

Salah satu langkah yang perlu dirintis adalah dengan mulai menggandeng institusi pendidikan seperti sekolahsekolah atau perguruan tinggi untuk ikut aktif membahas, meneliti, atau menyebarkan informasi
mengenai bahaya money game. Selama ini yang terjadi justru ironis sekali, yang mana banyak institusi pendidikan yang malah menjadi tempat berkembangnya money game dan skema piramid, seperti kasus Pohon Mas di Malang. Ini harus dicegah dan dibalikkan kondisinya, yaitu institusi pendidikan harus menjadi tempat utama untuk memerangi program penipuan ini.

Segala saluran informasi yang memungkinkan harus didayagunakan. Bahkan, perusahaan-perusahaan DS/MLM yang murni dan sah secara hukum harus ikut aktif untuk ambil bagian dalam mendukung gerakan penyebaran informasi ini. Para mitra usaha atau distributor bisa menjadi mitra bagi penyebaran informasi tersebut. Sebab, bagi kalangan industri DS/MLM, perang terhadap money game dan skema piramid adalah perang terhadap musuh bersama. Jadi, kita semua jangan sampai kendor untuk memerangi money game dan skema piramid.(ez)

info: apli XXXXV januari-maret 2011

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun