Berdasarkan survei World Bank Tahun 2016, jumlah penduduk Indonesia saat ini berjumlah 261,1 juta jiwa (peringkat ke-4 negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia). Populasi umat islam di Indonesia saat ini mencapai 85% dari jumlah keseluruhan penduduk atau berkisar 221,0 juta jiwa. Namun demikian sebagaimana diketahui bersama bahwa pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia masih sangat kecil.
Dalam angka absolut memang pertumbuhan industri jasa keuangan syariah dalam 5 tahun terakhir (Periode 2012-2016) cukup menggembirakan, yang ditandai dengan pertumbuhan di beberapa sektor keuangan sebagai berikut:
- Industri Perbankan Syariah dari sisi aset mampu bertumbuh sebesar 58%.
- Jumlah Saham Syariah meningkat sebesar 37,2%.
- Penerbitan Sukuk Syariah meningkat sebesar 110,1%.
- Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah (antara lain terdiri dari Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Perusahaan Penjamin, Lembaga Keuangan Mikro, dsb) dari sisi aset mampu bertumbuh sebesar 139%.
Namun demikian pertumbuhan tersebut menjadi kurang  berarti apabila disandingkan dengan pangsa pasar (market share) dengan industri jasa keuangan konvensional.
Sebagai contoh aset perbankan syariah hanya sebesar 5,33% (2016) apabila dibandingkan dengan total asset perbankan nasional, total nilai sukuk syariah hanya sebesar 4,06% (2016) apabila dibandingkan dengan total obligasi secara nasional, aset asuransi / re-asuransi syariah hanya sebesar 4,83% (2016) apabila dibandingkan dengan total asset perusahaan asuransi / re-asuransi nasional.
Dengan melihat market share dari industri jasa keuangan syariah di atas, sangat terlihat bahwa inklusi keuangan syariah pada umat muslim Indonesia masih sangat rendah. Apablia dibandingkan market share industri jasa keuangan syariah (kisaran 5%) dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang berjumlah 85%, maka tingkat inklusi umat muslim Indonesia terhadap keuangan syariah baru mencapai 5,9%.
Rendahnya inklusi keuangan tersebut menunjukkan masih besarnya potensi pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
Dalam rangka menggenjot pangsa pasar keuangan syariah Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia selaku regulator telah mengeluarkan beberapa paket kebijakan dalam periode 5 tahun terakhir.