Hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus diikuti tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau keadilan. Aliran ini memisahkan antara hukum dan moralitas, serta berfokus pada aspek empiris dan faktual dari hukum.
**Kasus Prit Mulyasari**
Salah satu contoh kasus yang relevan dengan hukum positivisme adalah kasus Prita Mulyasari. Pada tahun 2008, Prita Mulyasari mengirimkan email yang berisi keluhan tentang pelayanan di Rumah Sakit Omni Internasional. Email tersebut menyebar luas di internet dan dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. Akibatnya, Prita digugat secara pidana dan perdata oleh pihak rumah sakit.
Dalam perspektif hukum positivisme, tindakan Prita dianggap melanggar hukum karena memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun banyak pihak yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak adil, hakim tetap harus memutuskan berdasarkan aturan tertulis yang ada.
Analisis Kasus
Dari sudut pandang hukum positivisme, kasus Prita Mulyasari menunjukkan bagaimana hukum diterapkan secara ketat dan formalistik. Hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah perintah yang harus diikuti tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau kemanusiaan. Dalam kasus ini, Prita dihukum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana.
Namun, pendekatan ini sering kali mengabaikan aspek-aspek non-formal seperti nilai-nilai moral dan keadilan substantif. Banyak masyarakat yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Prita tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama mengingat bahwa keluhan yang disampaikan adalah bentuk kritik terhadap pelayanan yang buruk.
Kesimpulan
Kasus Prita Mulyasari adalah contoh nyata bagaimana hukum positivisme diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun memberikan kepastian hukum, pendekatan ini sering kali dianggap kaku dan tidak mempertimbangkan dinamika sosial yang ada. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih progresif dan pembenahan sistem hukum agar dapat mengakomodasi nilai-nilai keadilan yang lebih substantif bagi masyarakat
Pengertian Mazhab hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus diikuti tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau keadilan. Hukum positivisme berfokus pada aspek empiris dan faktual dari hukum, serta memisahkan antara hukum dan moralitas.
Dengan memahami mazhab hukum positivisme, kita dapat melihat bagaimana hukum diterapkan dalam berbagai kasus di masyarakat dan bagaimana pendekatan ini mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H