Tujuan utama peraturan ini untuk memastikan setiap rest area di jalan tol memenuhi standar layanan dan fasilitas tertentu, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.
Termasuk dalam Permen PUPR ini supaya rest area dapat menjadi sarana bagi UMKM untuk memasarkan produk lokal kepada pengguna jalan tol yang melintas. Dengan demikian, rest area tidak hanya menjadi tempat istirahat, tetapi juga mendukung perekonomian lokal di sekitar jalan tol dengan memberikan ruang bagi produk-produk khas daerah untuk dikenal dan dikonsumsi lebih luas.Â
Tujuan yang sangat mulia memajukan ekonomi daerah. Sayangnya, saya pernah beli bolen dan geplak yang sudah jamuran di toko oleh-oleh rest area. Ndilalah, saya tidak baca tanggal kedaluwarsa karena berpikir produk yang dijual di rest area tidak mungkin expired. Saat melihat dan memastikan dua jajanan itu sudah berjamur, saya juga langsung membuangnya. Tidak kepikiran untuk memfoto dan mengunggah bolen dan geplak yang jamuran itu ke medsos.Â
Melihat dan merasakan kualitas produk UMKM yang payah, tidak  heran kalau pengguna tol memilih jajan di rumah makan dan resto ternama, bahkan banyak yang kembali lagi ke Starbucks karena cita rasa wedang ronde ternyata amburadul. Mahal tidak masalah namanya juga rest area jalan tol. Yang jadi masalah sudah mahal cita rasanya pun berantakan.
Mayoritas pengguna jalan tol pasti ingin cita rasa yang normal karena kami beli makan-minum di rest area bayar pakai duit hasil kerja sendiri, tidak minta gratisan apalagi pakai pajak rakyat.
Mungkin keinginan itu terlalu muluk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H