Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kepala Dusun dari Luar Dusun, Keasingan Warga dan Objektivitas Kerja

19 Januari 2025   13:02 Diperbarui: 19 Januari 2025   13:02 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dokumentasi milik Desa Lassar Kabupaten Belitung

Sebentar lagi kepala dusun (Kadus) kami akan berusia 60 tahun dan harus pensiun dari jabatan Kadus-mengikuti ketentuan usia purna PNS. Beliau akan digantikan oleh Kadus yang lebih muda, terampil menggunakan komputer, dan cakap berinternet

Dulu Kadus dipilih sendiri oleh warga dan lengsernya Kadus bisa karena kemauan sendiri atau keinginan warga. Kadus bisa dipilih karena dia keturunan kepala dusun, karena ketokohannya, atau karena ketampanannya. Jadi suka-suka warga mau memilih kepala dusun yang seperti apa.

Dulu kepala dusun mendapat jatah tanah bengkok seluas satu hektar yang boleh diolah selama dia menjabat-sebagai sumber penghasilan. Sekarang kepala dusun digaji, dapat tunjangan dan jaminan kesehatan dari negara, maka pemilihannya pun mengikuti syarat dan ketentuan dari negara. Warga dusun jadi resah karena akan dapat Kadus orang luar yang tidak mereka kenal.

Kepala Dusun dan Perangkat Desa

Secara umum susunan pemerintahan di kabupaten ada bupati, camat, dan kepala desa. Sementara pemerintahan informal ada di tangan kepala dusun, RW, dan RT.

Sebelumnya, kalau di satu dusun cuma ada 1 RW maka di dusun itu cuma ada Kadus dan tidak ada ketua RW. Mubazir dan tumpang tindih kalau ada ketua RW dan kepala dusun sekaligus. Namun, kalau di satu dusun ada 2-3 RW maka selain ada Kadus ada juga ketua RW. Sekarang tiap dusun punya ketua RW dan Kadus meski di dusun itu cuma ada 1 RW (rukun warga).

Hal itu mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Di dalam UU yang lama disebutkan bahwa dusun adalah bagian dari wilayah desa. Kini pada UU Nomor 3/2024 kata  'dusun', 'nagari', dan 'marga' sudah tidak ada lagi karena jabatan kepala dusun sudah jadi bagian dari perangkat desa.

Gambar dokumentasi milik Desa Lassar Kabupaten Belitung
Gambar dokumentasi milik Desa Lassar Kabupaten Belitung

Pasal 48 UU Nomor 3 Tahun 2024, "Yang dimaksud dengan perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan."

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UU Desa tahun 2014, "Diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan. Persepsi 'warga desa' antara negara dengan warga dusun ternyata berbeda." 

Warga dusun menafsirkan 'warga desa' sebagai orang dari desa setempat yang memang mengenal dusun di mana dia bekerja sebagai kepala dusun.

Nyatanya, orang dari luar dusun, luar desa, bahkan luar kecamatan boleh melamar jadi kepala dusun di tempat yang berbeda dengan domisilinya. Ini karena syarat calon kepala dusun ditentukan oleh kabupaten. Undang-Undang cuma memuat syarat umum seperti bertakwa pada Tuhan, usia 20-42 tahun, dan pendidikan minimal SMA sederajat.

Kadus Asing

Beberapa emak dari dusun dan desa berbeda yang pernah saya ajak ngobrol soal Kadus mengatakan kalau mereka sudah punya Kadus dari lain desa. Masih muda-muda dibanding Kadus terdahulu. Ada juga Kadus yang berasal dari lain kecamatan. Mereka bilang Kadus sekarang tidak bisa ditemui sewaktu-waktu karena punya jam kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun