Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Efek Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP 28/2024 terhadap Perlindungan Anak

6 Agustus 2024   13:37 Diperbarui: 7 Agustus 2024   08:49 1961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar Pasal 103 PP No. 28/2024 dari jdih.kemkes.go.id

Sementara itu pada Pasal 7 UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."

Kontra Implementasi Pasal 103

Remaja harus dihindarkan supaya tidak menikah dini, tapi kalau sudah terlanjur maka harus disediakan alat kontrasepsi kalau mereka ingin menunda kehamilan. Mungkin begitu jalan pikiran pihak yang menyusun Peraturan Pemerintah itu.

Hanya saja, yang jadi ganjalan, yang diatur dalam PP Nomor 28/2024 adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara itu kalau merujuk pada remaja yang sudah menikah, mereka biasanya sudah dapat pendampingan dari bidan dan diberi kontrasepsi cuma-cuma. 

Jadi, kalimat "penyediaan alat kontrasepsi" ini sebaiknya dihapus atau direvisi karena dilihat dari sudut manapun dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, alat kontrasepsi itu tidak ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

Kalau mau mempertahankan kalimat yang ada di Pasal (4) huruf (e) itu, maka ubahlah ayat (3) yang berisikan, "Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah."

Dengan begitu kami orangtua bisa menerima penyediaan alat kontrasepsi menjadi bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi remaja yang tidak dilakukan di sekolah, melainkan di fasilitas kesehatan, untuk remaja yang sudah menikah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun