Sewaktu membaca berita soal anggota DPR yang minta pemerintah merevisi Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 karena dikhawatirkan memicu terjadinya seks bebas, saya kepo lalu mencari salinan Peraturan Pemerintah tersebut.
Saat membaca Pasal 103 saya berpikir kalimat "penyediaan alat kontrasepsi" mungkin dibuat jujur apa-adanya untuk mengungkap realita kalau banyak remaja sekarang yang sudah melakukan sex before married. Maka itu lebih baik tidak dilarang asalkan remaja tahu konsekuensi dari perilaku tersebut.
Pikiran konservatif saya sebagai ibu dua anak meyakini penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja seharusnya tidak perlu karena mereka belum boleh melakukan aktivitas seksual dalam bentuk apapun. Seks yang dilakukan sebelum menikah akan mempengaruhi kesehatan organ reproduksi, mengganggu aktivitas kreatif yang mestinya optimal dilakukan di usia muda, dan menjauhkan mental dari moral keagamaan.
Alat Peraga Edukasi Seksual?!
Kalau kita baca di Pasal 103 ayat (1) tertulis, "Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi."
Penjelasan tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi ini ada di ayat (4) yang tertera, "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Pada huruf (e) jelas tertulis penyediaan alat kontrasepsi. Adanya kata "penyediaan" menyuratkan kalau alat kontrasepsi bukan sebagai alat peraga untuk edukasi seksual, melainkan memang disediakan oleh pemerintah sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.Â
Pun, tidak ada pasal dalam PP Nomor 28/2024 yang menyebut alat kontrasepsi diperuntukkan sebagai alat peraga, sarana edukasi, atau pendidikan seksual.Â
Sementara itu, Pasal 101 ayat (1) yang disebut dalam Pasal 103 bertuliskan, "Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi:
a. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;
c. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
d. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
Andaipun alat kontrasepsi dijadikan sebagai alat peraga edukasi seksual, itu sangat tidak urgent. Edukasi paling utama yang harus ditekankan jangan sampai remaja melakukan aktivitas seksual sebelum menikah. Edukasikan alasan logisnya dari sisi kesehatan fisik dan mental, tidak melulu karena ancaman masuk neraka.