Sementara itu pada Pasal 7 UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
Kontra Implementasi Pasal 103
Remaja harus dihindarkan supaya tidak menikah dini, tapi kalau sudah terlanjur maka harus disediakan alat kontrasepsi kalau mereka ingin menunda kehamilan. Mungkin begitu jalan pikiran pihak yang menyusun Peraturan Pemerintah itu.
Hanya saja, yang jadi ganjalan, yang diatur dalam PP Nomor 28/2024 adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi.
Sementara itu kalau merujuk pada remaja yang sudah menikah, mereka biasanya sudah dapat pendampingan dari bidan dan diberi kontrasepsi cuma-cuma.Â
Jadi, kalimat "penyediaan alat kontrasepsi" ini sebaiknya dihapus atau direvisi karena dilihat dari sudut manapun dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, alat kontrasepsi itu tidak ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.
Kalau mau mempertahankan kalimat yang ada di Pasal (4) huruf (e) itu, maka ubahlah ayat (3) yang berisikan, "Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah."
Dengan begitu kami orangtua bisa menerima penyediaan alat kontrasepsi menjadi bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi remaja yang tidak dilakukan di sekolah, melainkan di fasilitas kesehatan, untuk remaja yang sudah menikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H