Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Lokomotif Kemajuan Sekolah dan Peserta Didik di Tangan Kepsek

5 Januari 2024   09:11 Diperbarui: 5 Januari 2024   13:22 1491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebetulnya, keterlibatan orangtua membiayai program dan lomba yang diikuti murid dibolehkan oleh Permendikbud Nomor 17/2017. Di hampir semua pasal dijelaskan kalau kesinergian orang tua dengan sekolah adalah turut serta berbagi tanggung jawab dan saling peduli. 

Pada Pasal 11 Ayat (2) juga tertulis kerjasama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi program dan kegiatan, dan pembagian peran dan tanggung jawab.

Maka kesinergian sekolah dan orangtua amat penting demi kemajuan si anak supaya dia jadi pribadi yang sehat jiwa-raganya di masa dewasa.

Sementara itu, menurut Center for Public Health Fakultas Psikologi UGM, murid dibawah usia 14 tahun yang orangtuanya terlibat dalam program dan kegiatan sekolah lebih merasa aman dan percaya diri.

Rasa aman dan percaya diri itu dapat mengurangi tingkat stres dan kecemasan yang mungkin timbul akibat tuntutan akademik atau dari proses belajar-mengajar di sekolah.

Secara umum, kepala sekolah muda cenderung berani dan percaya diri meminta orangtua terlibat dalam program dan aktivitas sekolah dibanding kepala sekolah yang memasuki usia pensiun.

Kepala Sekolah dari Guru Penggerak

Kalau kita cermati Permendikbudristek Nomor 40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, tersurat bahwa seluruh kepala sekolah harus diisi oleh guru penggerak. Itu berarti usia kepsek yang diangkat atau dimutasi ke sekolah baru mestilah relatif muda dan tidak sedang memasuki masa purna tugas.

Salah satu syarat menjadi calon guru penggerak adalah masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun. Sepuluh tahun lalu masih 2013 dan Permendikbudristek tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah baru ada tahun 2021.

Jadi sebagai orang awam di dunia ke-PNS-an bidang pendidikan, saya bilang unik melihat sekolah anak kami yang prestasinya mencorong diisi oleh kepsek baru yang sebentar lagi pensiun. Bisa jadi untuk pemerataan kualitas pendidikan karena beliau berpengalaman dan menoreh prestasi di sekolah-sekolah sebelumnya.

Lebih dari itu kalau melihat dari sisi humanis, sebagai pekerja kita pasti ingin pensiun di tempat terbaik atau di tempat kita mengawali karir, bukan di tempat terpencil. Itulah mungkin penghargaan yang diberikan atas pengabdian seorang kepala sekolah.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun