Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Penulis - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Penulis generalis. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Jadi Orang Tua Asuh Lebih Baik dari Mengadopsi Anak Kerabat yang Masih Hidup

10 Agustus 2023   14:37 Diperbarui: 10 Agustus 2023   14:43 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Calon orang tua angkat juga harus melalui proses survei dari Dinsos setempat dan Kemensos selama enam bulan untuk melihat kelayakan secara psikologis, sosial, ekonomi, dan segala aspek untuk mendapat hak asuh. 

Terakhir ada proses pengadilan yang menghadirkan saksi-saksi dan segala macam sebelum terbit keputusan sah yang menguatkan pasangan suami-istri sebagai orang tua si anak. Sebelum diputus pengadilan, orang tua juga harus menjalani masa pengasuhan anak selama enam bulan.

Syarat dan proses yang panjang dan rumit itu makin membuat pasangan suami-istri enggan mengangkat anak dari panti asuhan dan memilih mengadopsi anak dari kerabat sendiri.

Mengasuh dan Mengasihi Tanpa Memisahkan Anak dari Orang Tuanya

Adopsi dibolehkan dalam agama Islam, tapi mengubah identitas dan garis keturunan (nasab) adalah hal terlarang. Artinya si anak tidak boleh diakui sebagai anak kandung sebab akan mengubah nasabnya. 

Status anak angkat pada kartu keluarga juga harus ditulis sebagai Anak (bukan Anak Kandung) dengan tetap menyertakan nama orang tua kandungnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya. 

Hal ini juga sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 tertulis bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.  

Kemahraman antara anak dan orang tua angkatnya juga harus diperhatikan karena mereka bukanlah satu keturunan. Pun bila anak angkat itu perempuan dan akan menikah, ayah kandungnyalah yang tetap menjadi wali kecuali sudah meninggal atau keberadaannya tidak diketahui.

Melihat beberapa hal diatas maka mungkin yang ideal bagi pasangan suami-istri adalah menjadi orang tua asuh alih-alih orang tua angkat. Orang tua asuh adalah orang yang membiayai (sekolah dan sebagainya) anak yang bukan anaknya sendiri atas dasar kemanusiaan. 

Kita bisa berkunjung ke rumah si anak sepekan sekali atau sesering yang kita mau untuk melihat tumbuh-kembangnya. Sesekali mengajaknya jalan-jalan dan menginap di rumah kita, atau mendaftar bersama ke sekolah. Orang tuanya pun pasti tidak keberatan asal kita izin dulu. Kalau orang tua si anak masih kerabat tentu akan lebih mudah bagi kita jadi orang tua asuh.

Dengan menjadi orang tua asuh kita dapat meringankan beban finansial orang tua kandung si anak tanpa mengambil anak itu dari orang tua kandungnya. Seburuk-buruknya orang tua tidak ada yang mau dipisahkan dari anak.

Kalau sangat ingin punya anak, suami-istri bisa mencoba program IVF (in-vitro fertilization) atau dikenal dengan sebutan program bayi tabung. Kalau belum berhasil, kita manusia yang punya akal pasti akan menemukan berbagai cara untuk bisa menyayangi dan mengasuh seorang anak tanpa memisahkan anak itu dari orang tua kandungnya yang masih hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun