Mengangkat anak dari orang tua kandung yang masih berkerabat terjadi karena alasan kenyamanan, ketenangan batin, dan menghindari hal buruk yang mungkin terjadi di masa depan.
1. Asal-usul jelas. Pengadopsi sudah kenal orang tua atau keluarga si anak jadi tidak merasa anak yang diadopsi sebagai orang asing.
Mengangkat anak dari kerabat sendiri sekaligus juga memastikan anak tidak punya sifat buruk yang diturunkan dari orang tua kandungnya.
Bila mengambil dari panti asuhan asal-usul anak tidaklah sejelas anak dari kerabat. Misal si anak di panti asuhan terlahir dari ibu yang diperkosa bapak perampok. Banyak pasangan suami-istri enggan mengangkat anak seperti itu karena kuatir anak punya tabiat yang serupa dengan bapaknya walau si anak sama sekali tidak kenal si bapak.
2. Penyakit genetik. Anak dari panti asuhan seringkali tidak diketahui apakah punya penyakit genetik atau tidak. Itu bisa menimbulkan kekuatiran bagi pasangan suami-istri yang akan mengadopsi anak.
Kebanyakan pasangan yang ingin mengadopsi enggan bila harus merawat anak yang sakit-sakitan sepanjang tahun.
3. Menghindari anak kabur jauh. Anak akan merasakan perbedaan fisik dengan orang tuanya ketika fungsi kognitifnya telah sempurna.
Saat dia diberitahu (oleh orang tua angkat atau temannya) bahwa dia anak angkat, akan timbul penolakan dalam dirinya lalu timbul pemberontakan atas berbagai pertanyaaan yang belum dia temukan jawabannya.Â
Maka itu ada kenyataan bahwa tidak sedikit anak angkat yang kabur dari rumah beberapa saat setelah mengetahui ayah-ibunya bukanlah orang tua kandungnya.
Ada anggapan kalau suami-istri mengangkat anak dari kerabat, sekabur-kaburnya anak paling jauh masih di keluarga sendiri karena orang tua kandungnya yang masih berkerabat dengan orang tua angkat. Makanya banyak pasangan suami-istri kemudian memilih mengadopsi anak kerabat sendiri daripada mengambil dari panti asuhan.
Adopsi Legal
Laman indonesia.go.id memuat cara adopsi anak yang ternyata prosesnya sulit dan rumit. Beberapa persyaratan legal untuk mengadopsi anak seperti yang tercantum dalam PP Nomor 54 Tahun 2007Â adalah:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun tidak akan diizinkan.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak