Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Penulis - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Penulis generalis. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Parenting Artikel Utama

Cara Orangtua Bersikap Bila Anak Jadi Pelaku Kejahatan Jalanan

9 Juni 2023   15:46 Diperbarui: 10 Juni 2023   08:00 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Remaja Pelaku Kekerasan Jalanan di Bantul di Mapolres Bantul Senin (29/11/2021)(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO) 

Akan tetapi, usia si pelajar bercelurit itu masih 17 tahun. Itu berarti dia masih anak-anak di mata hukum karena belum mencapai usia 18 tahun. 

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 ayat (1) tertulis, "Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.”

Kemudian pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Jadi walau masyarakat geram atas perilaku pelajar bercelurit yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap pelajar bermotor, penyebarluasan nama lengkap si pelajar bercelurit beserta alamat lengkap rumahnya juga tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Tidak ada orang tua yang ingin anaknya anaknya jadi copet, jambret, pelaku vandalisme, tukang tawuran, apalagi jadi begal dan klitih. Semua mau anaknya jadi orang bener. Hanya saja tidak semua orang tua bisa memberikan pola asuh yang ideal. Jadinya anak jadi mudah terpengaruh lingkungan dan pergaulan.

Bila Anak Jadi Pelaku Kejahatan Jalanan

Kadangkala ada orang tua yang sudah memberi pengasuhan agama dan mengawasi pergaulan anaknya, tapi masih kecolongan karena anak ternyata terlibat geng motor atau tawuran seperti si pelajar bercelurit tadi. Kalau itu terjadi maka hal berikut ini penting dilakukan orang tua yang anaknya terlibat kejahatan jalanan.

Infografik tindak kriminal yang dilakukan remaja tahun 2022 | Sumber: Litbang Kompas
Infografik tindak kriminal yang dilakukan remaja tahun 2022 | Sumber: Litbang Kompas

1. Stop posting apa pun di media sosial dan status WhatsApp untuk sementara waktu. Apa pun yang kita posting di medsos dan status WhatsApp berpotensi besar membuat orang-orang makin marah karena kita dianggap muka tembok dan tidak tahu malu.

Itu juga terjadi pada ayah dan ibu Mario Dandy, alih-alih dapat simpati dengan melakukan wawancara televisi untuk membela anaknya. Mereka malah tambah dapat sumpah serapah, terutama dari netizen.

2. Tidak menyalahkan siapa pun andai data anak tersebar luas. Selagi pembicaraan tentang anak kita masih santer, diam lebih baik daripada berkomentar apalagi menyalahkan pihak yang menyebarluaskan data pribadi anak.

Rasa sakit hati dan tidak terima anak kita diperlakukan lebih hina dari koruptor memang tidak bisa dihindarkan, tapi kalau kita berkomentar yang terkesan menyalahkan pihak lain, itu bisa jadi bumerang buat kita dan anak. Silence, sometimes, is golden.

3. Salah satu orang tua tetap berada di rumah untuk mengantisipasi kedatangan tamu tak diundang. Tinggalkan sementara kesibukan di luar rumah kecuali kedua orang tua (ayah dan ibu) punya pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk cuti atau izin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun