Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Penulis generalis. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Harga Murah Buku di Toko Online yang Dicederai Buku Bajakan

27 Mei 2021   11:45 Diperbarui: 29 Mei 2021   08:23 1568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapak dan penjual buku bekas di Jember, Jatim. Foto: kompas.com/Ahmad Winarno.

Buku bajakan memang menggoda untuk dibeli karena harganya super murah. Banyak yang mencari buku bajakan karena berpikir buat apa beli mahal-mahal, buku, kan, cuma dibaca sekali, selesai. Karena itu buku kuliah versi bajakan juga banyak dicari oleh mahasiswa.

Para penyuka buku biasanya anti terhadap buku bajakan karena mereka tahu banyak kerugian jika membelinya, beberapa diantaranya:

1. Merampok hak pengarang dan penulis yang telah memeras otak untuk menghasilkan karya tulis. Buku bajakan adalah buku yang dicetak ulang bukan dari penerbit asli. Semua keuntungan jatuh ke tangan pencetak buku bajakan, tidak dibagikan ke penulis, penyunting, ilustrator, layouter, percetakan, penerbit, dan toko buku seperti halnya buku asli.

Membeli buku bajakan dapat menghambat mata pencaharian banyak orang yang bekerja di industri buku, utamanya penulis dan pengarang.

2. Tidak nyaman dibaca karena buku bajakan umumnya dicetak dengan ukuran huruf yang lebih kecil dari aslinya. 

3. Kertas mudah lepas karena penjilidan asal-asalan. Baru saja kita buka beberapa halaman, lem jilidan langsung lepas.

4. Mubazir. Buku bajakan tidak boleh disumbangkan dan didonasikan karena bajak-membajak karya orang lain (termasuk membelinya) adalah perbuatan yang melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Bila membeli buku asli kita bisa mendonasikannya ke perpustakaan, individu, atau dijual lagi.

Saya pernah menjual koleksi buku-buku saya di Tokopedia dengan harga sangat murah (biar cepat laku). Saya sudah tawarkan kemana-mana, tapi tidak ada yang mau menerima hibah buku, sementara rumah sudah tidak mungkin ketambahan rak buku lagi.

Soal hibah buku ini dibolehkan sesuai dengan Pasal 66 UU No. 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan yang dikuatkan dalam Bab IV PP No. 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3/2017.

Menjual buku bekas juga tidak melanggar hukum karena tidak termasuk penggandaan dan mencetak ulang tanpa izin. Buku bekas sudah lebih dulu diperjualbelikan melalui jalur legal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun