Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Hati-hati Harta Gono-gini Jika Ingin Menikahi Pria Kere

2 Maret 2021   15:08 Diperbarui: 2 Maret 2021   15:24 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: popbela.com

Jadi, jika istri diizinkan suami untuk tetap berkarir dan mereka sepakat untuk membuat perjanjian pemisahan harta, hal itu dibolehkan dan konsekuensinya: tidak ada harta bersama.

Dengan demikian, jika istri meninggal lebih dulu, si suami tidak akan dapat warisan darinya karena harta pribadi istri jatuh ke orang tua, dan atau saudara kandungnya, atau kerabatnya yang lain sesuai yang telah disyariatkan agama (Islam).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun