Jadi, jika istri diizinkan suami untuk tetap berkarir dan mereka sepakat untuk membuat perjanjian pemisahan harta, hal itu dibolehkan dan konsekuensinya: tidak ada harta bersama.
Dengan demikian, jika istri meninggal lebih dulu, si suami tidak akan dapat warisan darinya karena harta pribadi istri jatuh ke orang tua, dan atau saudara kandungnya, atau kerabatnya yang lain sesuai yang telah disyariatkan agama (Islam).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!