Jika seorang gadis punya mobil, motor, emas, tanah, rumah, tabungan, dan apapun yang dia beli semasa lajang, maka itu adalah harta pribadi atau harta bawaan.
Lajang yang dimaksud di sini adalah yang belum menikah, bukan jomlo. Meskipun si gadis sudah punya pacar namun belum menikah, dalam konteks harta yang saya maksud di tulisan ini tetap dinamakan lajang.
Penting bagi si gadis lajang untuk menyimpan bukti kekayaannya, misal buku tabungan, rekening koran, atau apapun (meski hanya tabungan senilai 1 jutaan) supaya harta pribadi kelak, jika dia menikah, tidak tercampur sebagai harta bersama, atau yang disebut sebagai harga gono-gini.
Harta gono-gini adalah istilah untuk semua pendapatan, penghasilan, dan barang-barang yang dihasilkan dan dibeli selama pernikahan, baik yang dibeli hanya oleh suami, istri, atau dibeli urunan menggunakan uang suami dan istri. Disebut juga sebagai harta bersama (pasal 35 UU No. 1 tahun 1974).
Dalam Quran, sunah, dan fiqih sebenarnya tidak terlihat adanya harta bersama dalam pernikahan, tapi dikenal adanya pemisahan harta suami dan istri (QS: An-Nisa:12).
Pada surah An-Nisa ayat 12dijelaskan bahwa masing-masing suami dan istri memiliki hak atas hartanya masing-masing.
Namun, karena Indonesia menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka jika si gadis menikah lalu bercerai (hidup atau mati) maka tetap dikenal adanya harta bersama.
Harta bersama ini yang dibagi-bagi ke para ahli waris sesuai Pasal 97 KHI, bukan harta bawaan.
Apa saja yang termasuk harta bawaan atau harta pribadi selain penghasilan dan benda yang dibawa seorang gadis sebelum menikah?
KHI Pasal 87 menyebutkan:
Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Saya sarankan kepada para gadis supaya memilih betul-betul calon suaminya agar terhindar punya suami kere atau mokondo (modal ko*** doang).Tidak perlu cari yang kaya, minimal penghasilannya setara.