Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Penulis generalis. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sanksi Berlebihan bagi Para Pelupa Masker

25 September 2020   15:07 Diperbarui: 25 September 2020   15:17 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
corona.jatengprov.go.id

Bagi pelanggar yang tidak mampu bayar denda boleh pilih menyapu jalan. Tapi kalau jalanan sudah bersih semua? Ya memanjat pohon dan membaca surah Yasin seperti yang diterima pelupa masker di Cilegon. 

Sebenarnya tujuan manjat pohon ini apa ya? Mereka disuruh merenung atau apa? Kenapa yasinan harus diatas pohon? Bagaimana kalau di pohon itu ternyata ada sarang tawonnya?

Lain ladang lain belalang. Di kota pempek, Palembang, pelanggar masker di"karantina" 24 jam di asrama haji untuk diberikan pengarahan supaya mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penularan Corona. 

Tapi bagaimana jika dalam waktu 24 jam tersebut orang yang dikarantina harus mencari uang atau membimbing anaknya belajar di rumah?

Sementara di Aceh hukumannya adalah
mengaji dan melafalkan adzan. Mungkin maksudnya bagus supaya orang itu ingat mati atau jadi takut Corona, atau mendoakan supaya Covid cepat musnah, entah. 

Tapi yang terjadi di Aceh itu tidak pada tempatnya meskipun disana berjulukan Serambi Mekah. Alquran adalah kitab suci dan adzan adalah panggilan salat. Tidak pas kalau Alquran dan adzan dijadikan alat menghukum karena Islam bukan agama untuk mengancam dan menakuti-nakuti orang.

Selain Gubernur Anies, Gubernur Ganjar juga mengeluarkan peraturan gubernur tentang pencegahan Covid-19, hanya saja menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan se-Jawa Tengah. Rakyat yang melihat ASN tanpa masker boleh memoto ASN itu dan mengirimnya langsung ke gubernur. 

Nantinya ASN yang bersangkutan akan kena teguran tertulis, denda maksimal Rp500rb, dan pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10% selama tiga bulan.

Bagus sekali yang dilakukan Gubernur Ganjar itu, karena untuk apa rakyat dipaksa patuh sementara aparat pemerintahannya tidak diberi aturan yang sama tegasnya?

Mengenai sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan, semua daerah punya tujuan sama, yakni memberi efek jera supaya mata rantai Corona tidak tambah menyebar.

Tapi, hukuman untuk pelupa masker baiknya yang manusiawi dan tidak lebay. Toh mereka bukan kriminal, begal, apalagi koruptor. Dihukum push-up 100 kali pun cukup. Bagi wanita cukup diminta melakukan squat jump 20 kali. Kalau mengulangi lagi dilipatgandakan push up dan squat jumpnya.

Sanksi memang perlu tapi jangan sampai sanksi itu jadi alat untuk bertindak sewenang-wenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun