Apa alasan seseorang tidak pakai masker saat keluar rumah? Karena lupa, susah napas, keluar rumah hanya sebentar, dan karena sedang buru-buru.
Orang-orang seperti itu itu wajar diberi sanksi sosial menyapu jalan atau bayar denda karena MEMANG SENGAJA tidak menggunakan masker.Â
Tapi bagaimana dengan orang yang terpaksa melepas maskernya karena harus makan-minum, misalnya, atau karena sedang berkendara sendirian dalam mobilnya?
Pada 16 September 2020 di media sosial viral foto seorang (diduga) dokter yang baru pulang dinas sedang kena sanksi sosial menyapu jalanan di Jakarta. Dokter itu tidak pakai masker karena menyetir sendirian di dalam mobilnya, dan netizen mengecam tindakan polisi yang dinilai berlebihan.Â
Kepolisian sendiri mengatakan bahwa petugasnya di lapangan hanya menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Meskipun logika kita berpikir, "Sendirian di dalam mobil pribadi sebetulnya tidak perlu pakai masker karena tidak ada yang menulari dan tertulari," tapi polisi tadi (juga Pergubnya) tidak keliru.Â
Jika sebuah mobil yang kelihatannya mobil pribadi ternyata sewaan atau digunakan untuk taksi online, akan sangat berisiko terpapar coronavirus karena sudah ada banyak orang yang berada di mobil tersebut.Â
Kan, tidak mungkin polisi dan Satpol PP memeriksa satu-persatu orang di dalam mobil apakah dia dokter, sopir yang membawa mobil bosnya, atau driver Grab dan GoCar. Jadi dibuatlah aturan orang di dalam kendaraan pun harus pakai masker.
Sanksi menyapu jalan seperti yang dilakukan dokter tadi masih masuk akal, tetapi bagaimana dengan sanksi aneh-aneh menjurus kebablasan seperti masuk ke dalam peti mati?
Sepupu saya bercerita bahwa dia sedang berada di atas motor di depan rukan (rumah kantor) miliknya. Dia bermaksud mengganti masker motornya dengan masker yang baru sebelum masuk rukan, tapi baru saja masker itu akan dipakai (sudah di tangannya) dia keburu kena semprit wanita berseragam Satpol PP DKI. Dia memilih bayar denda Rp100rb, tanpa tanda terima dan hanya dicatat namanya di buku yang dipegang petugas (padahal denda yang ditetapkan Pemprov DKI besarnya Rp250rb).