Apakah kalau disamakan akan membebani DPR RI sebagai pembuat undang-undang? Atau menyusahkan banyak pihak yang harus bermusyawarah-mufakat untuk menentukan kesamaan batas usia anak-anak?
Atau, batasan usia tersebut memang sengaja dibedakan sesuai konteks hukum pidana, pernikahan, undang-undang lalu-lintas, undang-undang anak, atau undang-undang lain berdasarkan pertimbangan tertentu? Kemungkinan memang demikian.
Seseorang yang sudah berusia 18 tahun sudah dianggap dewasa tapi dianggap belum mampu secara mental untuk membina rumah tangga dalam perkawinan. Juga seseorang yang sudah berumur 19 tahun (sudah boleh kawin) dianggap belum cukup mandiri menurut Kompilasi Hukum Islam karena kadang masih minta uang saku dari orang tuanya, sehingga usia dibawah 21 tahun dianggap belum dewasa. Ya kemungkinan begitu.
Tidak tahulah. Yang pasti batas usia anak-anak yang diketahui umum dari dulu hingga sekarang adalah 17 tahun. Karena ketika sudah berusia 17 tahun seseorang sudah bisa punya KTP, lalu dapat SIM, kemudian ikut memilih di Pemilu. Begitu saja yang selama ini diketahui orang-orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H