Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022. Istri peternak dan ibu dua anak.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memilih Berkuda dan Memanah Tanpa Berenang

24 November 2019   17:40 Diperbarui: 24 November 2019   17:44 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Umat beragama Islam pasti sering dengar sunah yang menyuruh melakukan sekaligus mengajari anak-anak kita berkuda, memanah, dan berenang. Hal ini kemudian dimanfaatkan menjadi peluang bisnis wisata memanah dan berkuda sambil melihat pemandangan yang elok.

Banyak foto-foto yang menggambarkan pose gembira dari para ikhwan dan akhwat yang sedang berkuda dan memanah disertai keterangan foto: mengikuti sunnah nabi.

Itu foto memanah dan berkuda, bagaimana dengan foto saat sedang berenang? Hampir pasti tidak ada yang memajang fotonya saat sedang berenang karena selain tempat wisatanya hanya menyediakan berkuda dan memanah, para akhwat dan ikhwan ini juga tidak melakukan renang.

Memanah dan berkuda bisa dilakukan dengan pakaian syar'i, tapi sangat sulit berenang dengan baju yang berkibar-kibar dan kerudung yang panjang.

Memang ada baju renang muslimah yang menutup aurat, tapi pakaian itu lekat menempel di tubuh meski mengenakan rok dan penutup dada. Kalau pakai baju biasa berbahan kaos atau wolvis atau toboyo badan susah bergerak karena bajunya jadi berat karena kerendam air.

Setali tiga uang, para ikhwan pun sulit berenang dengan kaos dan celana panjang. Berada di kolam renang juga berarti bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram secara bersama-sama. Dan hal itu harus dihindari.

Di lain hal, menurut penjelasan di situs islam.nu.or.id menyebutkan bahwa hadits tentang berkuda adalah dhaif jiddan (lemah parah) karena salah satu perawinya yang bernama Ubaid Al-Athar divonis sebagai munkarul hadits. Dan hadits yang statusnya lemah parah tidak boleh diamalkan. Jadi tidak ada dalam hadits sahih Bukhari dan Muslim seperti yang diyakini beberapa kalangan.

Adakah hadits lain tentang kuda yang sahih? Jawabnya ada. Tetapi hadits tersebut berkaitan dengan belajar menunggangi kuda dan melatih kuda agar jinak dan bisa dipergunakan sebaik-baiknya, dalam hal ini digunakan untuk berperang.

Andaikata hadits tentang berenang, berkuda, dan memanah itu sahih seperti yang diyakini banyak pihak, maka lihat lagi hadits sahih Rasulullah yang berisi, "Ajarilah anak-anakmu sesuai zamannya". Kalau zamannya sudah tidak memungkinkan belajar berkuda ya gak perlu maksa kan?

Orang sudah tidak lagi menunggang kuda melainkan mobil dan motor. Tidak semua daerah punya tempat penyewaan dan pacuan kuda karena harga kudanya saja sama dengan mobil, belum lagi perawatannya.

Yang paling relevan dengan konteks berkuda, memanah, dan berenang sesuai zaman sekarang adalah, memanah bisa diganti dengan berlatih menembak di tempat shooting range, lapangan tembak atau sekolah dan klub menembak yang dikelola Perbakin. Lebih jauh lagi konteks kekinian dari memanah adalah belajarlah ilmu yang memungkinkan kita menciptakan pistol dan senapan. Karena konteks haditsnya adalah perang maka belajar memanah untuk pertahanan diri sangatlah susah jika harus berhadapan dengan senapan mesin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun