Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS

16 Juni 2023   15:36 Diperbarui: 16 Juni 2023   15:36 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Utama (Dirut) PT BUP yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri ditetapkan korupsi BTS (KOMPAS.COM)

 

Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo didesain dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

Menara BTS 4G ini diharapkan dapat membantu mengatasi kesenjangan teknologi dan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan telekomunikasi di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Sebagai bagian dari upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan telekomunikasi di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah di Indonesia. 

Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas telekomunikasi bagi masyarakat di seluruh negeri.

Sayangnya, dalam perjalanannya, proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo terjerat dalam skandal korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada timbulnya kerugian keuangan negara. 

Kasus ini menggambarkan adanya praktik-praktik yang melibatkan penyimpangan dalam proses lelang proyek dan potensi penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem pemerintahan.

Dalam pengembangan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. 

Yusrizki merupakan Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin, yang terlibat dalam proyek tersebut. Penetapan Yusrizki sebagai tersangka menunjukkan adanya dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang melibatkan penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung.

Selain menjadi Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki juga menduduki posisi penting sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Keterlibatan Yusrizki dalam perusahaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan yang dapat terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun