Â
Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo didesain dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).Â
Menara BTS 4G ini diharapkan dapat membantu mengatasi kesenjangan teknologi dan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan telekomunikasi di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Sebagai bagian dari upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan telekomunikasi di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah di Indonesia.Â
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas telekomunikasi bagi masyarakat di seluruh negeri.
Sayangnya, dalam perjalanannya, proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo terjerat dalam skandal korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada timbulnya kerugian keuangan negara.Â
Kasus ini menggambarkan adanya praktik-praktik yang melibatkan penyimpangan dalam proses lelang proyek dan potensi penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem pemerintahan.
Dalam pengembangan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.Â
Yusrizki merupakan Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin, yang terlibat dalam proyek tersebut. Penetapan Yusrizki sebagai tersangka menunjukkan adanya dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang melibatkan penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung.
Selain menjadi Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki juga menduduki posisi penting sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.Â
Keterlibatan Yusrizki dalam perusahaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan yang dapat terjadi.