Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS

16 Juni 2023   15:36 Diperbarui: 16 Juni 2023   15:36 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Utama (Dirut) PT BUP yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri ditetapkan korupsi BTS (KOMPAS.COM)

Dalam penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa PT Basis Utama Prima memiliki keterkaitan dengan Happy Hapsoro, suami dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. 

Dokumen yang dikutip dari CNBCIndonesia.com menunjukkan bahwa Happy Hapsoro memiliki mayoritas saham sebesar 99,99 persen dalam Basis Utama Prima, yang juga dikenal dengan nama Basis Investment. 

Keterkaitan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pengaruh politik dan nepotisme dalam penunjukan perusahaan sebagai penyedia dalam proyek tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan bahwa mereka membuka peluang untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengusut dan mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan skandal ini. 

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, diharapkan keadilan dapat tercapai dan semua pelaku yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Meskipun terdapat keterkaitan antara PT Basis Utama Prima, yang terlibat dalam proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, dengan Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Happy Hapsoro. 

Hal ini disebabkan oleh kebutuhan akan alat bukti yang cukup sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Kejagung tidak ingin bertindak gegabah dan memastikan bahwa ada bukti yang kuat sebelum melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan merugikan keuangan negara. Penegakan hukum yang berkeadilan dan pemberantasan korupsi menjadi prioritas bagi Kejagung. 

Dengan menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan terhadap pelaku korupsi, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi semakin efektif dan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, terungkap bahwa tindak pidana tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai angka Rp8,03 triliun. 

Jumlah yang sangat signifikan ini menyoroti dampak serius yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah. Kerugian tersebut seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan, namun malah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun