Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Cair Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS Terbaru 2023, Cek Sekarang!

29 Mei 2023   09:35 Diperbarui: 29 Mei 2023   09:54 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah telah mengumumkan bahwa mereka akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2023. Besaran gaji ke-13 tersebut akan setara dengan satu kali gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji. Rincian besaran pastinya akan mengikuti ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Komponennya akan serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pada tahun ini.

Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam sumber dana untuk gaji ke-13 antara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan dalam komponen gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk pemerintah pusat, yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari kombinasi gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti: 

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  4. Selain itu, juga termasuk 50 persen dari tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok PNS dan beberapa tunjangan seperti:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  4. Selain itu, terdapat juga tambahan penghasilan yang besaran maksimalnya adalah 50 persen dari jumlah yang diterima dalam satu bulan.

Penting untuk dicatat bahwa pemberian tambahan penghasilan oleh instansi pemerintah daerah juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang bersangkutan.

Besaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023 juga akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta faktor pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing individu. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 akan ditentukan berdasarkan aturan yang telah diatur secara resmi, serta mempertimbangkan tingkat dan tanggung jawab jabatan yang diemban oleh setiap PNS. 

Besaran Gaji Pokok 2023

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun