Kesehatan yang dianggap kontroversial.
Baru-baru ini, kasus pemecatan Prof. Zainal Muttaqin oleh RS Kariadi menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Kasus ini bermula dari sebuah tulisan kritikan Prof. Zainal Muttaqin terhadap KementerianRS Kariadi mengonfirmasi bahwa salah satu alasan pemecatan Prof. Zainal Muttaqin adalah karena kritikannya kepada Kemenkes. Namun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit maupun Kementerian Kesehatan mengenai masalah ini.
Prof. Zainal Muttaqin sendiri akhirnya memberikan kronologi lengkap mengenai pemecatannya dari RS Kariadi. Ia mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan surat pemecatan tanpa alasan yang jelas dari rumah sakit tersebut. Menurutnya, surat pemecatan tersebut merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat dan bertindak sebagai upaya menghalangi suara kritis dalam masalah kesehatan.
Kronologi lengkap pemecatan Prof. Zainal Muttaqin oleh RS Kariadi masih menjadi perdebatan hangat di masyarakat, dan menjadi sorotan dalam konteks kebebasan berpendapat dan kritis di dalam sistem kesehatan.
Dilansir dari channel youtube Kang Hadi Conscience yang diunggah pada 21 April 2023, Pada tanggal 26 Maret 2023, Prof Zainal Muttaqin, seorang ahli bedah saraf yang mendunia, menerbitkan sebuah tulisan berjudul "Pentingnya Menjaga Etika Profesi Kedokteran". Namun, keesokan harinya ia dipanggil ke RS Karyadi dengan dugaan bahwa Dirut RSUP Karyadi diperintah oleh salah satu Dirjen Kemenkes yang mempermasalahkan tiga alinea tulisannya.
Pada tanggal 1 April 2023, Prof Zainal harus menghadapi sidang etik oleh manajemen RS Karyadi. Ia merasa heran karena yang dibahas pada sidang tersebut adalah mengenai tulisan kritikannya kepada Kementerian Kesehatan. Menurutnya, sidang etik kedokteran seharusnya terkait kegiatannya sebagai dokter dalam melayani pasien, bukan dalam hal menulis-nulis.
Pada awalnya sidang etik tersebut memutuskan untuk tidak memberikan sanksi pada Prof Zainal. Namun, manajemen RS Karyadi meminta agar Prof Zainal menyamarkan nama instansi yang dikritik pada tulisan berikutnya.
Prof Zainal merespons permintaan tersebut dengan tertawa dan mengibaratkan negeri ini seperti Korea Utara yang otoriter. Ia merasa lucu saja bahwa tulisan harus disensor dan dia menjawab ke manajemen, semua yang ditulisnya hanya dibatasi oleh undang-undang ITE.
Pada tanggal 4 April 2023, seorang pejabat Dirjen Kemenkes mengancam semua staf termasuk Dirut RS Karyadi agar mengeluarkan Zainal dari Rumah Sakit. Jika tidak, staf dan Dirut tersebut akan dipecat oleh pejabat tersebut yang ternyata ada dalam surat arahan Kemenkes.
Pada tanggal 5 April 2023, Dirut RSUP Karyadi mengadakan pertemuan pribadi dengan Prof Zainal. Dirut tersebut terpaksa harus memecat Prof Zainal sebagai dokter mitra di RSUP Kariadi dan memberinya surat pemberhentian terhitung mulai 6 April 2023.
Prof Zainal dipanggil direktur dan diberitahu bahwa ia tidak bisa menolak perintah dari Dirjen Kemenkes karena posisinya sebagai bawahan. Ia menerima surat pemberhentian sebagai mitra kerja tanpa konsideran apapun.