kesimpulannya adalah bahwa oknum lahan parkir liar merupakan fenomena yang merugikan masyarakat. Oknum ini mengeksploitasi lahan parkir gratis untuk kepentingan pribadi dan mengganggu kenyamanan serta keamanan masyarakat. Hal ini terjadi karena kekurangan pengawasan dan penegakan hukum serta kurangnya lahan parkir yang memadai.
Untuk mengatasi fenomena oknum lahan parkir liar ini, diperlukan peran dari semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat. Pemerintah harus menyediakan lahan parkir yang cukup dan memperketat pengawasan terhadap oknum lahan parkir liar. Penegak hukum harus menindak tegas oknum lahan parkir liar dengan memberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat harus mematuhi peraturan dan tidak memanfaatkan lahan parkir gratis untuk kepentingan pribadi.