Mohon tunggu...
Yan Okhtavianus Kalampung
Yan Okhtavianus Kalampung Mohon Tunggu... Penulis - Narablog, Akademisi, Peneliti.

Di sini saya menuangkan berbagai pikiran mengenai proses menulis akademik, diskusi berbagai buku serta cerita mengenai film dan lokasi menarik bagi saya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Usulan Gelar "Pahlawan Demokrasi" untuk Petugas KPPS yang Berguguran?

4 Maret 2024   00:25 Diperbarui: 4 Maret 2024   00:33 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah pertama adalah mendefinisikan kriteria yang jelas dan adil untuk pemberian gelar, memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar layak yang diakui. 

Selanjutnya, perlu ada mekanisme untuk mengidentifikasi dan memverifikasi kasus-kasus petugas KPPS yang meninggal atau mengalami kejadian serius sebagai akibat langsung dari pekerjaan mereka dalam pemilu. Terakhir, pemberian gelar ini harus diikuti dengan dukungan konkret bagi keluarga yang ditinggalkan, termasuk bantuan finansial, pendidikan, dan kesehatan.

Kesimpulan

Usulan untuk memberikan gelar "Pahlawan Demokrasi" kepada petugas KPPS yang berguguran adalah langkah penting dalam mengakui dan menghormati pengorbanan mereka. Ini adalah pengakuan atas peran vital yang mereka mainkan dalam menjaga demokrasi dan sebuah penghormatan yang akan mendorong partisipasi dan penghargaan yang lebih besar terhadap proses demokrasi di masa depan. Dengan implementasi yang hati-hati dan dukungan luas, inisiatif ini dapat menjadi salah satu cara kita sebagai bangsa untuk mengucapkan terima kasih dan menghormati mereka yang telah memberikan segalanya demi demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun