Mohon tunggu...
Yan veraosmana
Yan veraosmana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Glang-Glong Swasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Praktisi Ngerokok lan Ngopi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB Jawa Tengah Jenjang SMA Dan SMK

23 Juni 2023   17:49 Diperbarui: 23 Juni 2023   18:44 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PPDB Jawa Tengah Jenjang SMA Dan SMK

Jalur PPDB Jawa Tengah tahun 2023 untuk jenjang SMA. Terbagi berbagai jalur, mulai dari jalur zonasi dengan kuota 50 persen. Lalu jalur prestasi kuota 20 persen. Terus jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5 persen

Kemudian, dan jalur afirmasi sekitar 20 persen. Dan untuk jalur afirmasi sendiri dirinci menjadi beberapa bagian. Seperti siswa miskin dengan kuota 13 persen. Lalu siswa yatim piatu dengan kuota 2 persen. Terus anak panti kuota 2 persen. Dan anak tidak sekolah dengan kuota 3 persen.

Sementara untuk kuota jenjang SMK, dari jalur prestasi dengan kuota 75 persen. Lalu jalur domisili terdekat sebesar 75 persen. Lantas jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, jalur afirmasi terdiri dari siswa miskin kuoya 8 persen. Kemudian siswa yatim piatu kuota 2 persen, anak panti persen kuota 2 persen. Serta anak tidak sekolah kuota 3 persen.

Setiap jalur dalam PPDB Jateng 2023 mempunyai persyaratan yang berbeda . Seleksi PPDB Jateng 2023 untuk setiap jalurnya juga berbeda. Setiap jalur mempunyai prioritas dalam menentukan siswa yang akan lolos dalam PPDB.

Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK

1. CPDB membuka situs resmi PPDB Jateng 2023 laman di https://ppdb.jatengprov.go.id

2. CPDB masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB

3. CPDB melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas :

a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB)

b. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun