Tentunya sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus selalu mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah. Terutama program migrasi ke TV Digital ini merupakan program prioritas yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk menggunakan layanan TV Digital, TV analog yang kita punya tidak harus diganti dengan TV yang baru. TV Analog lama kita cukup dipasangkan dengan sebuah alat yang bernama Set Top Box (STB) DVB-T2 untuk menikmati siaran TV digital di Indonesia. Pengguna yang sudah menggunakan STB tidak lagi perlu mengganti TV analog yang dimiliki.Â
Namun, pengguna STB diharuskan untuk menggunakan antena digital sebagai penangkap sinyal digital. Nantinya, antena tersebut akan mengubah sinyal digital yang akan diolah TV menjadi output tampilan dan suara pada TV Analog. Cara mendapatkan STB sangat mudah karena sudah diperjualbelikan secara bebas dan bisa didapatkan melalui toko elektronik atau bahkan di marketplace dengan harga yang sangat bervariasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H