Perizinan Berusaha adalah pencatatan yang diberikan kepada Pelaku UKM untuk melakukan dan melaksanakan usaha atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk pengesahan yang diwujudkan dalam bentuk surat atau ketentuan terpenuhnya persyaratan dan Komitmen.
Akan tetapi UMKM Sofiz Bakery belum memiliki legalitas seperti Ijin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Dalam menghadapi permasalahan tersebut, mahasiswa KKNT Undip berupaya melakukan program pendampingan pengurusan NIB dan SPP-IRT pada UMKM Sofiz Bakery. Bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pengetahuan prosedur pembuatan perizinan NIB (Nomor Induk Berusaha) kepada pelaku usaha UMKM Sofiz Bakery. Pendaftaran pengurusan NIB dapat melalui system yaitu https://oss.go.id adanya OSS-RBA memudahkan dan memeprcepat proses perizinan bagi pelaku Usaha yang sekarang tidak perlu repot-repot membawa berkas ke Dinas Kesehatan.
Dengan adanya pendampingan tersebut akan dapat meningkatkan pengetahuan tentang produk UMKM juga dapat lebih dipercaya oleh konsumen karena memiliki kreadibilitas yang jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H