Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Administrasi - Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Konsesi Tambang Muhammadiyah dan Kesalehan Ekologis

29 Juli 2024   08:34 Diperbarui: 29 Juli 2024   08:42 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai Ormas keagamaan terbesar di Indonesia (kedua setelah NU), masyarakat berbaharp, Muhammadiyah sebagai sebagai the last resort, menolak konsesi tambang yang diobral pemerintah ke ormas-ormas keagamaan. Publik berharap, Muhammadiyah memiliki moral ekologis yang tinggi untuk menolak konsesi tambang.

Tapi harapan publik jauh panggang dari api, Muhammadiyah akhirnya, menerima konsesi tambang---yang menjadi polemik saat ini. Muhammadiyah akhirnya terpapar penyakit Belanda (dutch disease) dan FOMO (fear of missing out), ikut main tambang. Bisnis yang sama sekali jauh dari ruh amal usaha muhammadiyah (AUM)

Padahal publik berharap, Muhammadiyah tetap di jalurnya saat ini, melakukan investasi human capital dalam landscape social entrepreneur; untuk menciptakan sumber daya pembangunan yang mumpuni. Menghasilkan kader-kader intelek dan religious. Bukan sebaliknya, ikut bermain di tambang yang bukan pakem dakwah Muhammadiyah.

Harus diakui, memang selama ini diskursus soal environmental ethics, jauh dari perbincangan elit Muhammadiyah. Oleh karenanya, pertimbangan majelis tarjih muhammadiyah dalam mempertimbangkan menerima konsesi izin tambang, seakan menutup mata pada data-data deforestasi, konflik sumber daya serta konflik sosial ekonomi di sekitar wilayah tambang.

Misalnya, bila kita lihat berbagai riset, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat deforestasi tinggi akibat bisnis tambang. Sejatinya, pertimbangan majelis tarjih Muhammadiyah terhadap konsesi tambang, memiliki sense yang kuat pada data-data deforestasi, kerusakan tata ekologis dan sosial akibat tambang dalam landscape fiqih ekologi. 

Sumber : PNAS Created with Datawrapper
Sumber : PNAS Created with Datawrapper

Dasar dari fiqih ekologi Muhammadiyah adalah pada beberapa aspek. Pertama, Hifdz al-Nafs, melindungi jiwa manusia dari bahaya akibat kerusakan lingkungan, seperti polusi dan bencana alam. Kedua, Hifdz al-Din, melindungi agama dengan menjaga kelestarian alam sebagai tempat manusia beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Ketiga, Hifdz al-Aql: melindungi akal manusia dari dampak negatif kerusakan lingkungan, seperti penyakit akibat polusi.

Keempat, Hifdz al-Nasl, melindungi keturunan dengan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Kelima, Hifdz al-Mal, melindungi harta benda dengan cara memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan. Inilah pilar sebagai Maqasid al-Shari'ah yang seharusnya membingkai perspektif ekologi majelis tarjih Muhammadiyah dalam memutuskan; menerima konsesi izin tambang dari pemerintah.

Sebagai civil society, publik justru berharap, Muhammadiyah idealnya berperan kritis terhadap berbagai konflik sosial dan dampak ekologis dalam bisnis tambang. Muhammadiyah idealnya melakukan dakwa advokatif, untuk membela hak masyarakat yang selama ini terzalimi secara struktural akibat kebijakan ekonomi ekstraktif yang acap kali tak adil dan bias fiqih ekologi.

Konflik sosial dan deforestasi akibat kegiatan tambang dari tahun 2014-2023 (Hasil observasi dari berbagai sumber)
Konflik sosial dan deforestasi akibat kegiatan tambang dari tahun 2014-2023 (Hasil observasi dari berbagai sumber)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun