Sekarang ini BPJS Kesehatan defisit Rp 32 triliun. Untuk menciptakan sustainability, maka pemerintah pun sudah injeksi melalui APBN kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp.13 triliun.
Rada-radanya Menkeu sedikit ancam, kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini batal, maka dana yang sudah disuntik Rp.13 triliun juga akan dicabut. Alasannya, bila engga ditarik, maka akan menjadi temuan BPK karena tak ada paying hukumnya uang Rp.13 triliun itu.
Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sudah dibatalkan melalui JR, maka tak menutup kemungkinan JKSN bisa babak belur---BPJS kesehatan bangkrut dan bubar karena defisitnya membengkak.
Dari data riset CNBC tadi (10/3/2020) pukul 16.00 WIB, potensi defisitnya bisa bertahap. Pada 2019 Rp.32,8 triliun, 2020 Rp.39,5 triliun, 2021 Rp50,1 triliun, 2022 Rp.58,6 triliun dan 2023 menjadi Rp.67,3 triliun.
Potensi defisit ini yang bikin Menkeu tanya, apa bisa BPJS kesehatan secara institusi menjadi sustain? Sulit rasanya menjawab ini, seiring pemerintah yang lagi kelimpungan menghadapi berbagai masalah ekonomi. Bisa-bisa BPJS bangkrut dan bubar. _Selamat tinggal JKN