Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Administrasi - Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Virus dari Wuhan dan Nyamuk di NTT

10 Maret 2020   20:20 Diperbarui: 10 Maret 2020   20:37 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (foto MarketWatch)

Sekarang ini BPJS Kesehatan defisit Rp 32 triliun. Untuk menciptakan sustainability, maka pemerintah pun sudah injeksi melalui APBN kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp.13 triliun.

Rada-radanya Menkeu sedikit ancam, kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini batal, maka dana yang sudah disuntik Rp.13 triliun juga akan dicabut. Alasannya, bila engga ditarik, maka akan menjadi temuan BPK karena tak ada paying hukumnya uang Rp.13 triliun itu.

Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sudah dibatalkan melalui JR, maka tak menutup kemungkinan JKSN bisa babak belur---BPJS kesehatan bangkrut dan bubar karena defisitnya membengkak.

Dari data riset CNBC  tadi (10/3/2020) pukul 16.00 WIB, potensi defisitnya bisa bertahap. Pada 2019 Rp.32,8 triliun, 2020 Rp.39,5 triliun, 2021 Rp50,1 triliun, 2022 Rp.58,6 triliun dan 2023 menjadi Rp.67,3 triliun.

Potensi defisit ini yang bikin Menkeu tanya, apa bisa BPJS kesehatan secara institusi menjadi sustain? Sulit rasanya menjawab ini, seiring pemerintah yang lagi kelimpungan menghadapi berbagai masalah ekonomi. Bisa-bisa BPJS bangkrut dan bubar. _Selamat tinggal JKN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun