Mohon tunggu...
yakub adi krisanto
yakub adi krisanto Mohon Tunggu... -

hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan kognisi yang menggelegar dalam benak pemikiran.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perolehan Medali Persetujuan Tertulis Presiden (Buruk Rupa Parpol)

30 September 2012   11:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:27 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seskab Dipo Alam melaporkan (baca: mempublikasikan) hasil perolehan medali ijin tertulis pemeriksaan pejabat negara yang dilakukan oleh Presiden. Rangking 3 besar adalah Golkar (64 orang), PDIP (32 orang) dan Partai Demokrat (20 orang). Dari rilis perolehan medali tersebut dapat dikemukakan pertama, masih kuatnya perilaku korup yang dilakukan oleh 'wakil partai' yang mengemban amanah rakyat untuk memegang kekuasaan. Kedua, 'wakil partai' tersebut menjadi sapi perahan bagi kepentingan dirinya sendiri untuk mengembalikan biaya politik yang sudah dikeluarkan dalam kompetisi politik, kepentingan kelompoknya yang bertujuan baik untuk memperkuat ikatan politik atau memberikan 'asupan gizi' politik agar tetap bugar dalam menjalani kompetisi politik, atau kepentingan partainya dalam rangka menggerakkan mesin politik.

Ketiga, parpol telah bertranformasi menjadi bagian dari mafia politik yang mengambil bagian dana publik dengan sebuah langkah sitematis. Langkah sistematis dengan memanfaatkan alat utama yang sedang dipegang yaitu kekuasaan untuk 'memeras' APBD/N agar mengucur ke pundi-pundi politik yang ditentukan. Keempat, kekuasaan mampu membangkitkan sifat laten (potensi) manusia yang semula terbungkus ketidakberdayaan atau ketakberkuasaan yaitu kerakusan. Sifat rakus meliar dalam sebuah taman kekuasaan yang nyaman dan teduh. Kelima, publik dalam hal ini tidak memiliki kemampuan mengontrol atau mengawasi penggunaan kekuasaan dari pihak yang dipilih dan mendudukkan dirinya sebagai public representative. Sistem politik yang dibangun tidak memampukan rakyat untuk memberikan early warning yang efektif untuk menghindarkan public representatives tersebut terjerat ketamakan dan menuainya diujung senjata penegakan hukum.

Keenam, penegakan hukum yang gagal memberikan efek jera bagi pemegang kekuasaan untuk mengebiri sejenak kerakusannya dan mengabdikan energi politiknya untuk sebenar-benarnya kemaslahatan rakyat. Dunia hukum yang masih dikuasai mafia peradilan tidak memberikan harapan keadilan dan kebenaran bagi republik ini. Politik dan hukum seperti kawin-mawin dan beranak pinak dalam usaha untuk mereproduksi keterpurukan dan kegagalan yang menjauhkan diri dari cita-cita kemerdekaan Indonesia. Ketujuh, masyarakat menjadi sekedar anak tangga yang terus terinjak oleh pihak yang sedang menapaki tahta kekuasaan. Masyarakat mengalami penderitaan ganda di republik ini, penderitaan yang diabaikannya kepentingan yang dicita-citakan dan terus menerus menjadi alat untuk kemuliaan pihak lain.

Untuk seruan reformasi tidak hanya ditujukan ke birokrasi, atau lembaga penegak hukum, namun jugditeriakkan ke telinga partai politik. Partai politik tidak mereformasi dirinya, hanya melakukan metamorfosis menjadi kupu-kupu penghisap darah yang juga memiliki sifat seperti bunglon untuk bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat keberadaannya. Reformasi partai politik dilakukan bagaimana, seperti apa dan siapa yang harus melakukannya. Itu pertanyaan yang harus dijawab oleh kita, untuk menghindari pejajahan oleh partai politik di republik yang sudah menyatakan diri merdeka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun