UU No. 14 Tahun 1985 masih berlaku meski mengalami perubahan dua kali yaitu dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009. Meskipun sudah tidak ada lagi nomenklatur lembaga tinggi dan tertinggi negara, kaedah hukum pasal tersebut masih berlaku. Kaedah hukumnya adalah memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara. Dalam konteks ketegangan atau sengketa antara KPK dan DPR, MA mempunyai pijakan hukum untuk memberikan pertimbangan bagaimana seharusnya kedua lembaga negara tersebut harus bersikap. Pertimbangan hukum MA dapat diberikan tanpa menunggu adanya pengajuan permohonan atau gugatan dari kedua lembaga tersebut.
Pertimbangan hukum MA dapat menjadi acuan hukum bagi lembaga negara dalam menjalin kerjasama kelembagaan dan mengembalikan supremasi hukum. Ketegangan tidak diselesaikan dengan mekanisme politik atau parlemen jalanan, melainkan membiarkan hukum mengambil peran dalam pengelolaan hubungan antar lembaga. Mekanisme penyelesaian politik bisa dan mungkin dilakukan, tetapi sebagai negara hukum, hukum harus menjadi panglima dengan menempatkan hukum sebagai acuan utama penyelesaian sengketa. Dalam situasi demikianlah checks and balaces diterjemahkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan bernegara. Dimana MA sebagai lembaga negara (juga) mengambil peran control yang berkaitan dengan bidang hukum terhadap pelaksanaan hukum oleh lembaga negara lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H