Untuk itu butuh keberanian dan terobosan hukum (legal breaktrought) agar pidana yang diberikan mampu menimbulkan ketakutan bagi pihak yang berpotensi melakukan korupsi. Termasuk penggandaan hukuman bagi aparat penegak hukum yang melakukan korupsi.
Dan diatas semuanya itu dibutuhkan komitmen super tinggi dari pemimpin bangsa untuk melakukan super extra ordinary measures. Termasuk dukungan dari masyarakat sipil seperti perguruan tinggi dan lembaga keagamaan untuk menempatkan korupsi sebagai super extra ordinary crime. Beranikah pemimpin bangsa ini melakukan? Berani tidaknya sangat tergantung pada sejauh mana pemimpin bangsa ini tidak terikat dengan lingkaran setan korupsi pada saat pemilihan umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H