Mohon tunggu...
yakub adi krisanto
yakub adi krisanto Mohon Tunggu... -

hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan kognisi yang menggelegar dalam benak pemikiran.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Korupsi: Super Extra Ordinary Crime

18 Mei 2011   04:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:31 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu butuh keberanian dan terobosan hukum (legal breaktrought) agar pidana yang diberikan mampu menimbulkan ketakutan bagi pihak yang berpotensi melakukan korupsi. Termasuk penggandaan hukuman bagi aparat penegak hukum yang melakukan korupsi.

Dan diatas semuanya itu dibutuhkan komitmen super tinggi dari pemimpin bangsa untuk melakukan super extra ordinary measures. Termasuk dukungan dari masyarakat sipil seperti perguruan tinggi dan lembaga keagamaan untuk menempatkan korupsi sebagai super extra ordinary crime. Beranikah pemimpin bangsa ini melakukan? Berani tidaknya sangat tergantung pada sejauh mana pemimpin bangsa ini tidak terikat dengan lingkaran setan korupsi pada saat pemilihan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun