Mohon tunggu...
yakub adi krisanto
yakub adi krisanto Mohon Tunggu... -

hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan kognisi yang menggelegar dalam benak pemikiran.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Broker & Korupsi

9 Mei 2011   11:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:55 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Broker atau perantara merupakan pekerjaan yang mempertemukan dua pihak biasanya penjual dn pembeli. Intinya tugas broker/perantara mencari kesempatan atau peluang yang memungkinkan terjadinya transaksi antara dua pihak, penjual dn pembeli. Pencarian tersebut akan berlanjut pada pertemuan dua pihak yang beda kepentingan untuk mencapai kesepakatan (harga).

Beda kepentingan tersebut adalah menjual dan membeli barang. Disinilah peran penting broker/perantara dalam sebuah transaksi. Peran penting tersebut ada dua yaitu, sekedar mempertemukan para pihak ataukah bertindak aktif dalam proses perundingan atau negoisasi (harga) atas barang tertentu. Peran tersebut berkaitan dengan imbalan kerja atas prestasi yang dilakukan broker/perantara.

Pekerjaan atau profesi broker/perantara sudah merambah diberbagai aspek kehidupan. Bahkan (mungkin) menjadi bagian dari masyarakat yang sudah economic minded. Mulai dari pinggir jalan sampai gedung bertingkat sudah dirambah broker/pialang. Termasuk korupsi-pun membutuhkan jasa broker/pialang.

Broker korupsi dapat mewujud dalam kasus-kasus penegakan hukum. Mafia hukum sering mengambil wujud sebagai broker, dimana broker tersebut mengajukan jasa pelayanan untuk bisa menyelesaikan perkara/kasus hukum yg dihadapi. Penyelesaian kasus, mulai dari meringankan hukuman, penangguhan penahanan, mengganti pasal yang didakwakan membutuhkan jasa broker. Dalam hal ini, broker bisa tampil sebagai pihak ketiga atau aparat penegak hukum yang berprofesi sampingan sbg broker.

Dalam hal pengelolaan keuangan negara yang terdapat dalam APBN juga diduga melibatkan peran broker/pialang. Broker berkeliaran di kementerian-kementerian atau kantor-kanto kepala daerah (gubernur, walikota/bupati) dan gedung DPR. Alokasi anggaran yang (akan) ditempatkan di APBN menjadi obyek yang 'dijual-belikan' oleh broker tersebut. Bahkan konon katanya, (1) daftar proyek pembangunan yang sudah dialokasikan oleh pemerintah di tawarkan ke bupati/walikota bahwa ada anggaran utk kota/kabupaten tetapi harus membayar jumlah uang tertentu agar anggaran tersebut benar-benar dialokasikan untuk kota/kabupaten yang (akan) menyetor uang.

(2) Pada saat pembahasan RAPBN di DPR, konon juga diduga ada anggota DPR yang berprofesi ganda sebagai broker/pialang. Broker menjual kewenangan yang dimiliki untuk mengatur alokasi anggaran untuk daerah/wilayah tertentu. Tentunya pengaturan tersebut diikuti dengan imbal jasa yaitu prosentase dari besaran proyek yang berhasil di alokasikan untuk daerah tersebut. Disinilah embrio korupsi APBN untuk proyek-proyek pembangunan terjadi.

KPK atau aparat penegak hukum harus mampu mengendus parakter korupsi yang dimainkan oleh broker baik yang 'freelance' maupun yang anggota DPR. Pengendusan praktek perbrokeran proyek pembangunan dalam APBN dilakukan sejak pembahasan RAPBN oleh DPR. Penyadapan harus dilakukan untuk membukan praktek pembrokeran itu.

Broker mempunyai peran penting dalam korupsi. Untuk itu aparat penegak hukum termasuk KPK harus mulai mengungkap itu di lembaga penegak hukum dan DPR. Pengungkapan tersebut menjadi upaya untuk memutus lingkaran setan korupsi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun