Mohon tunggu...
yakub adi krisanto
yakub adi krisanto Mohon Tunggu... -

hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan kognisi yang menggelegar dalam benak pemikiran.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Bercadar Kemunafikan, Berparaskan Ketidakadilan

24 Februari 2011   06:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:19 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Wakil rakyat juga menjadi pelaku pasar hukum. Dan ketika demikian maka (semakin) menebalkan paras ketidakadilan ketika hukum akan ditegakkan. Proses hukum di lembaga legislatif menjadi komoditas berjangka, yang dipesan oleh pembeli hukum yang berkepentingan dengan harga kekinian tetapi kemanfaatannya relatif langgeng sampai dengan adanya revisi atau perubahan hukum di masa yang akan datang.


Dengan situasi demikian maka pertama, masihkah kita mengharapkan hukum yang berkeadilan? Kedua, hukum terjebak pada lingkaran setan korupsi para pelaku pasar yang menggunakan hukum sebagai komoditas. Kesadaran yang terbentuk atas keberadaan cadar dan paras hukum demikian, maka yang dibutuhkan bukan hukum lagi atau kekuasaan yang pemberani.  Melainkan kejujuran yang tampil sebagai sebuah keutamaan dalam masyarakat. Dimana masyarakat harus memberikan dukungan dan solidaritas atas kejujuran, karena tanpanya upaya pemberantasan korupsi menjadi menjaring angin. Sekaligus masyarakat juga perlu melakukan transformasi nilai, yaitu kejujuran sebagai keutamaan dari keunggulan pribadi bukan yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun