Mohon tunggu...
yakub adi krisanto
yakub adi krisanto Mohon Tunggu... -

hanya seorang yang menjelajahi belantara intelektualitas, dan terjebak pada ekstase untuk selalu mendalami pengetahuan dan mencari jawab atas pergumulan kognisi yang menggelegar dalam benak pemikiran.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Tentang Penegakan Hukum di Indonesia

5 Agustus 2014   21:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:20 1785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, menjelang peringatan 17 Agustus 1945

Kepada yth.

Presiden Republik Indonesia

Ir. H. Joko Widodo

di Istana Negara

Salam Sejahtera,

Pertama, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya bapak sebagai Presiden RI ke 7 setelah perjuangan dalam pencapaiannya harus melalui berbagai prosedur hukum dan konstitusional atas nama demokrasi. Kedua, kami sebagai warga Negara Indonesia berharap bahwa bapak Presiden yang mendapatkan amanah dari rakyat Indonesia mampu mengangkat derajat Indonesia sesuai dengan cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Berkaitan dengan poin kedua tersebut maka kami bermaksud menyampaikan beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian bapak sebagai presiden dan mempunyai tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengalaman bapak sebagai kepala daerah (walikota dan gubernur) tentu menjadi pelajaran untuk mengatasi berbagai persoalan yang hendak kami sampaikan dibawah ini berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pertama, mekanisme sanksi bagi penyelenggara pemerintahan (PNS) yang bertugas di garda depan pelayanan public. System perijinan, pengadaan barang dan jasa, administrasi kependudukan dan jaminan atau pelayanan kesehatan perlu dilakukan perombakan paradigma dari penyelenggaran pemerintahan. perombakan paradigma yang menempatkan rakyat adalah consumen sekaligus pemilik kedaulatan dilakukan sebagai pengejawantahan revolusi mental yang menjadi jargon kampanye bapak Presiden.

yang dimaksud dengan mekanisme sanksi bukan dalam pemahaman pidana penjara, melainkan dalam konteksi reward and punishment. Yaitu bagaimana mekanisme pengaduan public (public complaint) terhadap pelayanan public yang dilakukan pemerintah dapat didengarkan dan menjadi acuan perbaikan bagi pelaksanaan pelayanan public. Salah satu jalan ditempatnya pelayanan public di Indonesia karena mekanisme pengaduan belum menjadi strategi untuk memperoleh feedback atau loloh balik bagi penyelenggara pemerintah (kepala dinas atau kepala daerah).

Paradigma sebagai 'tuan' bukan sebagai pelayan masyarakat menjadi hambatan psikologis untuk pelayanan public yang berorientasi pada kepentingan rakyat (public service based on public satisfication). Ketika prosedur sudah dipatuhi, maka ketika terjadi penyimpangan dalih yang digunakan adalah sudah sesuai prosedur. Pameo yang berkembang di masyarakat terhadap kinerja aparat pemerintah, 'kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah' menjadi cibiran masyarakat. Penyimpangan dari hakekat pelayanan public inilah yang membuka peluang bagi terjadi korupsi dan kolusi dalam pemberian pelayanan public (corruption opportunity).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun