Mohon tunggu...
Yakiyatul Fakhiroh
Yakiyatul Fakhiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Sunan Pandanaran

Content writer

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ingin Tahu Punya Khodam Pendamping? Jangan Cek di Live TikTok!

4 Juli 2024   14:51 Diperbarui: 4 Juli 2024   15:56 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Viral di TikTok, Trend Cek Khodam Dikecam Ulama

Baru-baru ini, media sosial TikTok diramaikan dengan tren live streaming yang menawarkan jasa "cek khodam". Live streaming ini biasanya dilakukan oleh para "pakar spiritual" yang mengaku bisa melihat khodam pendamping seseorang. Khodam sendiri dipercaya sebagai jin pendamping yang dimiliki oleh manusia.

Namun, tren ini mendapat kecaman keras dari para ulama. Menurut mereka, cek khodam online seperti ini adalah haram dan menyesatkan.

Alasan Haramnya Cek Khodam Online:

Pertama, Tidak ada dasar dalam Islam: Islam tidak mengajarkan cara untuk mengetahui keberadaan khodam, apalagi melalui live streaming di media sosial.

Kedua, Membuka peluang penipuan: Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan tren ini untuk menipu dan memeras masyarakat.

Terakhir, Menyuburkan kesyirikan: Cek khodam online dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kesyirikan karena dianggap sebagai upaya untuk berkomunikasi dengan jin.

Dalam laman jakarta.nu.or.id, para ulama menegaskan bahwa, melakukan ramalan seperti live cek khodam adalah perbuatan yang dilarang oleh agama. sebagaimana dalam kitab Mughnil Muhtaj karangan Syekh Khatib as-Syarbini : 

وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها

Artinya, “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun