Pembullyan adalah perbuatan yang dimaksudkan untuk menakut-nakuti, membuat kesal, maupun mempermalukan seseorang yang dilakukan oleh seorang individu maupun kelompok dengan cara verbal maupun nonverbal (fisik). Pembullyan secara verbal dilakukan dengan cara menyebarkan kebencian, ancaman, dan hinaan, sedangkan perundungan fisik dilakukan dengan cara meninju, menendang, atau mendorong tubuh korban. Perilaku bullying mempunyai dampak psikologis dan sosial terhadap korbannya. Perilaku bullying mempunyai dampak psikologis dan sosial terhadap korbannya. Dampak psikologis dari bullying dapat menyebabkan korbannya mengalami kecemasan dan depresi, merasa sendirian sepanjang waktu, serta membahayakan kesehatan mental dan emosionalnya. Dampak sosial yang dialami oleh korban bullying antara lain merasa tidak diinginkan oleh masyarakat secara terus menerus, sulit membangun hubungan sosial dengan orang lain, merasa trauma, dan sulit mempercayai orang lain.
Dasar Hukum Yang Berlaku Di Indonesia Mengenai Tindak Pidana Pembullyan:
Secara landasan yuridis mengenai Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Di era digital tindakan perundungan tidak hanya dilakukan secara langsung terhadap korban namun juga dapat dilakukan melalui media digital seperti media sosial, pesan singkat, dan forum online yang biasa disebut sebagai tindakan Cyberbullying. Para pelaku Cyberbullying biasannya memakai akun palsu dan menyembunyikan identitas mereka ketika melakukan aksi perundungan terhadap orang sasarannya lewat media sosial.
Di Indonesia, peraturan yang mengatur mengenai Cyberbullying tidak secara spesifik ditujukan hanya untuk itu, tetapi terdapat beberapa undang-undang yang dapat digunakan untuk untuk menangani kaus Cyberbullying, seperti pada :Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan beberapa undang-undang yang mengatur mengenai tindakan pembullyan, diantaranya yaitu:
- Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. Selanjutnya apabila pasal tersebut dilanggar, maka yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” Selanjutnya apabila pasal tersebut dilanggar, maka pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan di lingkungan sekolah;
- Pasal 315 KUHP, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umumdengan lisan, atau tulisan, maupun di muka orang itusendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadannya, diancam karena penghinaan ringa dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Di Indonesia, peraturan yang mengatur mengenai Cyberbullying tidak secara spesifik ditujukan hanya untuk itu, tetapi terdapat beberapa undang-undang yang dapat digunakan untuk untuk menangani kaus Cyberbullying, seperti diantaranya adalah Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Korban cyberbullying perlu mendapatkan perlindungan hukum yang menjamin dan mengakui secara hukum mengenai hak-hak seorang manusia. Menurut pendapat Philipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif. Tujuan dari perlindungan hukum preventif adalah untuk mencegah konflik dan memandu tindakan pemerintah menuju pengambilan keputusan yang bijaksana berdasarkan kebebasan bertindak, misalnya dengan menetapkan undang-undang dan peraturan untuk mengendalikan cyberbullying. Disisi lain, perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan ini di bidang peradilan.
Peran Penting Advokat Dalam Menangani Kasus Cyberbullying Terhadap Anak:
- memberikan konsutasi hukum atau nasihat kepada orang tua dan anak mengenai hak-hak mereka serta langkah-langkah terbaik yang akan ditempuh;
- Advokat membantu dalam mengumpulkan bukti-bukti kejahatan cyberbullying, seperti dengan cara mencari bukti bukti pesan, gambar, maupun postingan di media sosial;
- Advokat mewakili anak di pengadilan atau dalam proses mediasi untuk menuntut keadilan dan perlindungan hukum;
- Advokat juga dapat bekerjasama dengan pihak sekolah, lembaga pemerintah, dan organisasi non-pemerintah untuk membangun jaringan dukungan untuk korban.
- Advokat juga berperan dalam negosiasi dengan pihak pelaku atau penyedia platform untuk menghapus konten yang merugikan dan mencapai solusi damai;
- Melakukan edukasi dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan orang tua, guru, dan anak-anak mengenai dampak cyberbullying dan cara untuk mengatasinya.
- Melakukan Advokasi, dengan cara terlibat dalam inisiatif untuk merumuskan atau memperkuat undang-undang mengenai perlindungan anak-anak dari tindakan cyberbullying
- Advokat juga dapat memberikan dukungan secara emosional kepada anak dan keluarga dengan cara merujuk ke layanan psikologis untuk mengatasi trauma.
Kesimpulan
Fenomena pembullyan merupakan permasalahan yang hingga saat ini masih sering terjadi terutama terhadap anak-anak. Kemudaan dalam mengakses teknologi di era digital ini selain berdampak positif juga dapat memberikan dampak negatif apabila kecanggihan dan ilmu tidak sejalan dengan akhlak dan etika yang baik. Dampak negatif dari kemajuan teknologi tesebut dapat memberikan akses yang mudah kepada pihak-hak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan tindakan cyberbullying di media digital. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman dan kesadaran masnyarakat untuk bijak dalam menggunakan media digital. Untuk dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat maka advokat dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai isu terkait cyberbullying, dampak, dan pentinganya perlindungan hukum, termasuk pemahaman mengenai platform digital dan alat pengumpulan bukti, serta panduan yang jelas dan mudah dipahami mengenai langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh keluarga korban. Selain itu, untuk dapat meningkatkan efektivitas advokat dalam menangani kasus pembullyan digital advokat juga dapat menggagas inisiatif untuk memperbaiki undang-undang terkait cyberbullying supaya dapat lebih responsive terhadap perkembangan teknologi.
Penulis: Fanisya Audina Marshanda (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang) sebagai peserta COE magang di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Nuryanto, S.H., M.H. & Rekan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI